![]() |
Inspektorat Batubara Angkat Bicara: Penyitaan HP Wartawan Murni Jalankan SOP, Bukan Halangi Pers. |
Medan, Sumatera Utara – Inspektorat Kabupaten Batubara akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden penyitaan telepon genggam tiga wartawan saat peliputan di kantor mereka pada Selasa, 23 September 2025 lalu. Yayan, petugas Inspektorat yang terlibat dalam kejadian tersebut, menegaskan bahwa tindakan itu murni didasari oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) internal dan tidak ada niat untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam pernyataannya, Yayan menjelaskan bahwa pengumpulan telepon genggam, baik dari warga maupun perwakilan BPD, termasuk para wartawan, merupakan bagian dari SOP yang berlaku di lingkungan Inspektorat. "Tindakan ini semata-mata didasari oleh SOP internal yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemeriksaan atau audiensi, serta menghindari potensi gangguan atau kebocoran informasi yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan," ujarnya.
Yayan dengan tegas membantah adanya niat untuk menghalangi tugas wartawan. "Saya menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami menghormati kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran media dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan menjaga hubungan baik antara Inspektorat dengan rekan-rekan media.
(Khang's)