Asahan - Tak terima kalau dirinya telah dituduh dan difitnah sebagai bandar narkoba dan memiliki senjata api ( senpi ) pistol. Pada hari Selasa siang ( 02/09/2025 ) , didampingi kuasa hukumnya Imran alias Atan Kibot ( 52 ) warga desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara akhirnya melapor ke Polres Asahan.
Kepada wartawan, Imran alias Atan Kibot mengatakan, saya telah dituduh dan difitnah sebagai bandar narkoba dan memiliki senjata api pistol oleh saudara Dtm Syarifuddin yang juga merupakan warga desa Bagan Asahan. Menurut saya, ini adalah fitnah yang sangat keji dan telah merusak nama baik saya dan keluarga.
" Saya tidak terima dengan tuduhan dan fitnah tersebut. Pernyataan Dtm Syarifuddin itu bohong,, saya bukan bandar narkoba dan saya juga sama sekali tidak pernah memiliki senjata api pistol seperti yang dikatakannya ( Syarifuddin - red ) ", ketus Imran dengan nada kecewa. Rabu, (03/09/2025 ) di Kisaran.
Ia menceritakan kronologis awal kejadian, peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di lokasi kejadian pajak ikan dusun 1 tepatnya di kedai kopi usaha milik saudara Dtm Syarifuddin.
Memang pada saat itu saya sedang ribut dan bertengkar mulut hingga nyaris berkelahi dengan Syarifuddin. Saya menanyakan kepada Syarifuddin mengapa saya di bilang bandar narkoba.
" Namun tiba tiba datang saudara Muslim langsung mendatangi saya sambil memegang gancu ( alat pemecah es batu - red ) sembari mengacungkan nya kearah saya dengan mempergunakan tangan kanannya. Kemudian Muslim berkata " Sudahkah itu, dan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan saya lansung pergi dari lokasi kejadian ", kenang Imran.
Menurut Imran, selama ini dirinya tidak pernah ada masalah dengan Dtm Syarifuddin dan Muslim. Tapi entah apa dasarnya, tiba tiba Dtm Syarifuddin menuduh saya sebagai bandar narkoba di Bagan Asahan dan memiliki senjata api pistol.
" Saya baru mengetahui pernyataan tuduhan dan fitnah ini setelah melihat vidio serta beberapa berita di media online. Atas kejadian ini, saya beserta keluarga sangat malu dan merasa dirugikan ", tegasnya
Didampingi oleh kuasa hukum , saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan dengan Nomor : STTLP /B/693/IX/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 02 September 2025.Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP Tentang pencemaran nama baik.
Sementara itu kuasa hukum korban, Kompol ( P ) Dr Anderson Siringo Ringo, SH, MH didampingi Awaluddin, S, Ag. MH membenarkan adanya laporan korban pencemaran nama baik atas Imran alias Atan Kibot warga dusun VI desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai
" Benar, bahwa klien kami telah membuat laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor Dtm Syarifuddin. Saat ini kasusnya sedang dalam proses pihak penyidik Polres Asahan ", pungkas Anderson.
( Andri )