![]() |
Sengketa Lahan Sekolah, Pemkab Deli Serdang Segel Gedung MTS Alwashliyah. |
Deli Serdang, Badar.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan penyegelan terhadap gedung bekas SMPN 2 Galang di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, yang digunakan sebagai tempat belajar mengajar siswa MTS Alwashliyah. Penyegelan ini dilakukan setelah Bupati Asriludin Tambunan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Yudi Hilmawan, untuk membawa pasukan gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi, dan Muspika Kecamatan Galang.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa lahan ini bermula dari kesepakatan antara Alwashliyah dan Pemkab Deli Serdang di masa kepemimpinan sebelumnya, yang memungkinkan MTS Alwashliyah menggunakan gedung bekas SMPN 2 Galang sebagai tempat belajar mengajar. Namun, Pemkab Deli Serdang kini mengklaim bahwa bangunan tersebut masih milik daerah dan meminta Alwashliyah untuk mengosongkan gedung.
Penyegelan Gedung
Pada Minggu, 13 Juli 2025, tim penyegelan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan, Yudi Hilmawan, tiba di gedung MTS Alwashliyah untuk melakukan penyegelan. Namun, para guru dan kepala sekolah MTS Alwashliyah menghadang rombongan tim penyegelan dan memprotes tindakan sepihak dari Pemkab Deli Serdang. Mereka juga menggembok pagar sekolah untuk mencegah tim penyegelan masuk.
Reaksi Pihak Alwashliyah
Pihak Alwashliyah menolak tindakan penyegelan dan mengklaim bahwa lahan tersebut sah milik mereka berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Mereka juga mempersilahkan Pemkab Deli Serdang untuk mengambil alih bangunan, namun tetap mempertahankan kursi dan meja milik Alwashliyah.
"Ini tanah Alwashliyah yang sah menurut hukum. Kalian hanya lihat gedungnya saja tapi tak lihat tanahnya. Tentu ada kesepakatan dengan pemerintah seharusnya tunggu itu dulu," ucap Kepala Sekolah MTS Alwashliyah Galang.
Keterangan Pemkab Deli Serdang
Yudi Hilmawan, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena proses penyelesaian sengketa lahan belum selesai dan inventaris barang masih milik Pemkab Deli Serdang. "Proses penyelesaian belum ada sehingga inventaris barang merupakan aset Pemkab Deli Serdang tentu tidak diperbolehkan dipergunakan oleh Alwashliyah," ucapnya.
Kesimpulan
Sengketa lahan antara Pemkab Deli Serdang dan Alwashliyah masih belum terselesaikan. Pemkab Deli Serdang tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan bangunan sebagai aset daerah, sementara Alwashliyah mengklaim bahwa lahan tersebut sah milik mereka berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Penyegelan gedung MTS Alwashliyah menjadi puncak ketegangan antara kedua belah pihak.
(Sefa)