![]() |
KEJARI BATU BARA TAHAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DI DINAS KESEHATAN. |
Batu Bara - Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahan kepada Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2022. Pada Kamis (17/7/2025).
Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar. SH. MH, menegaskan kepada awak media badar.co.id Bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan drg. WK sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,- (lima milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tahun anggaran 2022.
"drg. WK ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,- (lima milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tahun anggaran 2022. yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dan bertindak sebagai Pembuat Anggaran (PA)" Tegas kasintel.
"Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025. Dn selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara". Tutupnya
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,- Tahun Anggaran 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.158.081.211,00,- berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli.
Dugaan Pelanggaran
Dalam perbuatannya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena tersangka pernah menjabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Batu Bara.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pejabat dan pengelola anggaran daerah khususnya Kabupaten Batu Bara untuk selalu menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel.