Medan, Badar.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di Sumatra Utara (Sumut) dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Medan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
Detail OTT Masih Belum Jelas
Fitroh masih enggan menjelaskan secara rinci terkait OTT ini, termasuk pihak-pihak yang diamankan. "Kegiatan OTT di Kota Medan," ucap Fitroh singkat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa orang penyelenggara negara yang terjaring OTT KPK di Medan. Namun, identitas mereka belum diketahui secara pasti, termasuk kemungkinan pihak swasta yang terlibat.
OTT Kedua KPK pada 2025
OTT ini merupakan operasi senyap kedua KPK pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan tangkap tangan pada Maret 2025 di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Operasi tangkap tangan KPK ini menunjukkan keseriusan lembaga anti-rasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia ¹.
Apa itu Operasi Tangkap Tangan?
Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. OTT dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, seperti penyadapan atau informasi dari masyarakat. KPK memiliki wewenang untuk melakukan OTT berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dampak OTT terhadap Tersangka
OTT dapat memiliki dampak signifikan terhadap tersangka, baik secara sosial maupun psikologis. Tersangka dapat mengalami stigma negatif dari masyarakat, kehilangan reputasi, dan bahkan dapat berdampak pada keluarga mereka. Oleh karena itu, penting bagi KPK untuk melakukan OTT dengan hati-hati dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut). Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan enam orang itu sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
OTT Dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal
Budi mengatakan OTT dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) malam. Pernyataan ini sekaligus meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebut OTT dilakukan di Kota Medan.
Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. KPK akan menyampaikan detail tentang pihak-pihak yang terlibat dan konstruksi perkara nantinya.
KPK Memiliki Waktu 1 x 24 Jam
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. OTT di Sumut ini merupakan yang kedua pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Dengan demikian, KPK terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini
KPK Bongkar Kasus Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara, 5 Orang Jadi Tersangka
Modus Operandi Kasus Suap
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah paket proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. KPK menduga bahwa beberapa pejabat dan kontraktor terlibat dalam kasus suap ini.
Tersangka dan Pasal yang Dilanggar
KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- TOP: Kadis PUPR Sumut
- RES: Kepala UPTD Gunung Tua
- HEL: PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara
- KIR: Direktur Utama PT DNG
- RAY: Direktur PT RN
Tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nilai Proyek dan Uang Suap
Nilai proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga bahwa tersangka HEL menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY dalam kurun waktu Maret 2024 - Juni 2025.
Dengan demikian, KPK terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.