Jakarta, badar.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 dari pemerintah telah mulai cair secara bertahap. Per tanggal 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh telah menerima BSU dari target 3.697.836 penerima di tahap pertama. Jakarta Selasa,(24/4/2025).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Syarat dan Ketentuan Penerima BSU
Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
-Warga Negara Indonesia: Dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
-Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Sampai April 2025.
- Upah Maksimal Rp 3.500.000: Per bulan.
-Tidak Menerima Program Keluarga Harapan: Pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
-Tidak Termasuk ASN, TNI, dan Polri: Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Tahap Selanjutnya
Target penerima BSU mencapai 17 juta pekerja/buruh. Untuk penyaluran tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi. Kemnaker memastikan bahwa data penerima BSU sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan administrasi keuangan yang transparan ¹.