BADAR.CO.ID

TNI Sambut Baik Perpres Pelindungan Jaksa, Pastikan Aparat Penegak Hukum Bebas Intimidasi Badar.co.id

 
Badar.co.id
TNI Sambut Baik Perpres Pelindungan Jaksa, Pastikan Aparat Penegak Hukum Bebas Intimidasi.

Badar.co.id

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan upaya negara memastikan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI akan patuh pada kebijakan pemerintah dan prajurit TNI akan selalu tunduk kepada hukum dan teguh dengan disiplin keprajuritan. "Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga," ujar Kristomei.

Menurut Kristomei, keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan juga tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara. "Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antarlembaga negara,"katanya.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menegaskan bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun. Pasal 1 ayat (1) perpres ini menyebut bahwa pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Dengan terbitnya Perpres ini, jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan efektif, serta dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. TNI dan Polri akan bekerja sama untuk memberikan pelindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama