Badar.co.id
Batubara, - Keterlambatan masuknya Alokasi dana desa dan dana DBH (Dana Bagi Hasil) ke rekening desa di Kabupaten Batubara telah menjadi polemik di kalangan masyarakat desa. Berdasarkan hasil investigasi media badar.co.id, ditemukan bahwa keterlambatan ini berkisar selama satu bulan, dengan dana desa yang seharusnya dicairkan pada bulan Mei 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa dana desa disalurkan melalui rekening kas desa. Ayat (2) menyatakan bahwa penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap.
Zam Zamy El Wadif dalam keteranganya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batubara, keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain Kepala desa belum mengusulkan dan Kepala desa belum melengkapi administrasi yang diperlukan, DBH juga terdampak atas efisiensi anggaran. Dan kami pastikan tidak menghambat program program desa yang ada.
"keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain Kepala desa belum mengusulkan, Kepala desa belum melengkapi administrasi yang diperlukan, DBH juga terdampak atas efisiensi anggaran. Dan kami pastikan tidak menghambat program program desa yang ada" Ujar Zam Zamy kepada Awak Media Badar.co.id pada Senin,(16/6/2025).
Untuk mengatasi keterlambatan ini, kami telah melakukan upaya-upaya koordinasi kepada Kepala desa harus segera mengusulkan dan melengkapi administrasi yang diperlukan dan melakukan evaluasi serta perbaikan proses penyaluran dana desa dan memastikan penggunaan dana desa yang efektif
Semoga penyaluran di Kabupaten Batubara dapat terlaksana dengan baik guna pelaksanaan pembangunan dan kegiatan desa. Pemerintah Kabupaten Batubara Bara telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi keterlambatan ini dan memastikan bahwa disalurkan tepat waktu dan digunakan secara efektif. Dengan kerja sama antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat.
"Pemerintah Kabupaten Batubara Bara telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi keterlambatan ini dan memastikan bahwa disalurkan tepat waktu dan digunakan secara efektif. Dengan kerja sama antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat" Tutup Zam zamy.
Dari pantauan badar.co.id menemui beberapa perangkat Desa di Kabupaten Batu Bara guna mencari fakta terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya sudah cair pada bulan ini, hingga saat ini belum juga diterima oleh desa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan perangkat desa.
"Belum cairnya ADD dan DBH sangat berdampak pada kegiatan desa, terutama dalam hal pembayaran gaji perangkat desa dan kegiatan lainnya," ujar [Anonim], Sekretaris Desa [yang namanya enggan disebutkan].
Perangkat desa berharap agar pemerintah daerah dapat segera mencairkan ADD dan DBH sehingga kegiatan desa dapat berjalan lancar dan masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan kondisi ini dan segera mencairkan ADD dan DBH sehingga kami dapat menjalankan tugas dan kegiatan desa dengan baik," tambah Perangkat Desa.
Keterlambatan pencairan ADD dan DBH ini dapat berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan desa dan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, perangkat desa berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah untuk mencairkan ADD dan DBH.
(Dicky-Boy-4)