Badar.co.id
Bandung, - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa kepala desa diperbolehkan mengajukan pinjaman di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang digelar di Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis, 5 Juni 2025.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada kepala desa yang menjadi anggota koperasi dan memiliki usaha produktif. Dana pinjaman berasal dari Himpunan Bank Negara (Himbara) melalui dua skema kredit, yaitu pembiayaan fasilitas produksi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk Kopdes Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa meskipun diperbolehkan, pinjaman tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kepala desa. Namun, tetap dilakukan verifikasi oleh Himbara mencakup pemeriksaan struktur pengurus koperasi, di mana pengurus (termasuk Kades sebagai pengawas) tidak boleh memiliki masalah hukum selama lima tahun terakhir.
Zulkifli menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk oleh pemerintah desa dan menjadi milik masyarakat desa. Pembentukannya dapat dilakukan melalui musyawarah desa khusus, baik membentuk koperasi baru maupun bergabung dengan koperasi yang telah ada. Kepala desa otomatis menjadi ketua dewan pengawas, dengan bantuan dua orang tenaga pendamping atau tenaga honorer dari Kementerian.
Terkait plafon kredit, Zulkifli menyebutkan bahwa satu koperasi dapat mengajukan pinjaman antara Rp4 hingga Rp5 miliar, sesuai kebutuhan.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pembiayaan Kopdes Merah Putih dijamin oleh skema APBN, APBD, dan dana desa (APBDes). Jika terjadi kredit macet, dana desa akan menjadi penjamin pembayaran.
Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat dan perangkat desa yang terlibat dalam koperasi. Dengan demikian, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.