Batu Bara,Badar.co.id
Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP / A / 155 / VI / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, tanggal 14 Juni 2025.
Pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, sekira pukul 14.20 WIB, personil Polsek Medang Deras mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sedang memiliki/menyimpan narkotika shabu di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personil Polsek Medang Deras melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua tersangka.
Dua tersangka yang diamankan adalah N (30 tahun) dan S (28 tahun), keduanya warga Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah plastik klip transparan narkotika shabu dengan berat brutto 0,15 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Polres Batu Bara telah melakukan beberapa tindakan, yaitu mengamankan tersangka, menyita barang bukti, mengembangkan jaringan, gelar perkara, dan memeriksa saksi-saksi.
Polres Batu Bara berencana untuk memproses sidik, mengungkap jaringan, mengirim barang bukti ke labfor, dan gelar perkara.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika. Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya.(Boys-4)