BADAR.CO.ID

Proyek Lapangan Bola Kaki di Batu Bara: Dugaan Mark-Up Menghantui

Badar

Batu Bara, Badar.co.id - Proyek pembangunan lapangan bola kaki di Kabupaten Batu Bara yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar dari APBD, kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan kuat telah terjadi mark-up dengan cara brutal dalam proyek ini, setelah penelusuran di lokasi proyek hanya menunjukkan adanya rumput liar seluas lapangan bola dan dua tiang gawang warna putih. Senin (19/5/2025).

Proyek pembangunan lapangan bola kaki ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, dengan nilai proyek sebesar Rp 2.909.017.161. Tender proyek ini dimenangkan oleh CV. Widyakarya Mandiri dari Bandar Lampung. Namun, hasil proyek ini sangat jauh dari harapan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan kegunaan proyek tersebut.

Sangat disayangkan bahwa proyek ini telah diserahterimakan dari Dinas PUTR ke Pejabat penata usahakan barang sekretariat daerah dengan berita acara serah terima aset No. 028/2405-DPUTR/2024 yang ditandatangani oleh Ir. Kurnia Lismawatie, MT, selaku Kepala Dinas PUTR. Namun, sejak tanggal 19 Agustus 2024, terkesan terjadi pembiaran tanpa ada perawatan, sementara peruntukannya jelas sebagai sarana penunjang olahraga bola kaki.

Dari segi hukum, pembangunan lapangan bola kaki ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Selain itu, penggunaan anggaran APBD harus transparan dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Publik menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pihak yang bersalah. Publik juga mempertanyakan mengapa Dinas Olahraga tidak segera memanfaatkan lapangan tersebut sebagai sarana olahraga. Sampai berita ini tayang, belum ada jawaban dari PPK Ahmad Yasir dan Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara.

Penggunaan anggaran yang berasal dari pajak rakyat harus transparan dan akuntabel. Publik berhak tahu tentang penggunaan anggaran tersebut dan menuntut pihak berwenang untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang proyek ini.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama