Medan, Badar.co.id - Polda Sumatera Utara membantah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua pejabat Polres Asahan, yakni Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kanit Narkoba Ipda S, kepada seorang tahanan perempuan berinisial LS, 23 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bid Propam tidak menemukan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut. "Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, tidak benar. Jadi tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," kata Kombes Ferry Walintukan pada Sabtu (17/5/2025).
Ferry menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKP S dan Ipda S masih terus berlangsung. Mereka juga telah memeriksa rekaman CCTV di Polres Asahan dan handphone untuk mencari tahu lebih lanjut. Khususnya untuk AKP S, Bid Propam masih menyelidiki motif dugaan peminjaman handphone kepada tahanan perempuan yang juga istri dari terduga bandar narkoba yang masih diburu.
Ferry menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka Polda Sumut akan melakukan tindakan sesuai aturan kode etik profesi. "Itu sedang didalami ada pelanggaran atau tidak dan jika itu terbukti, maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan kode etik profesi," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Asahan berinisial LS (23) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua perwira sekaligus pejabat Polres Asahan. LS, yang kini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku, diduga dilecehkan oleh AKP S dan Ipda S. Kuasa hukum korban, Alamsyah, mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya telah diadukan melalui aduan masyarakat ke Bid Propam Polda Sumut.
Polda Sumut membantah adanya dugaan pelecehan seksual di Polres Asahan, namun pemeriksaan masih terus berlangsung untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau perwira. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan akan diambil sesuai aturan kode etik profesi.