Batu Bara, Badar.co.id - Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terkait pengelolaan logistik kebencanaan pada BPBD Kabupaten Batu Bara. Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Batu Bara menyerahkan aset sitaan negara kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Rabu (7/5/2025).
Penyerahan aset sitaan negara ini dilakukan di kantor BPBD Batu Bara pada Rabu, 7 Mei 2025. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Octavia, S.H., M.H., kepada Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP. Penyerahan ini didampingi oleh Sekretaris Daerah Batu Bara dan Inspektur Daerah Batu Bara.
Aset yang diserahkan antara lain 10 tenda keluarga pengungsi bencana berwarna oranye, 39 unit Velbed warna oranye, 2 unit tenda warna oranye, 1 unit Radio Repeater dari Kecamatan Nibung Hangus, dan 1 unit Sepeda Motor KLX. Aset-aset ini merupakan bagian dari barang bukti dalam kasus korupsi yang telah disalahgunakan.
Penyerahan aset sitaan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Octavia, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan eksekusi hukum dan pengembalian barang milik negara kepada instansi yang berhak.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penyerahan aset sitaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam mengelola aset negara dengan baik dan transparan.