BADAR.CO.ID

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online dengan Modus Perusahaan Cangkang


Badar.co.id

Jakarta, 7 Mei 2025 - Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) yang hasilnya disamarkan ke perusahaan cangkang. Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua tersangka yakni OHW sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai direkturnya. Uang-uang hasil judol itu lalu dialirkan ke anak-anak perusahaan tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital. "Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto," kata Kabareskrim Polri.

Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TJC, selaku anak perusahaan dari PT AST, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital. "Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," ungkap Kabareskrim Polri.

Dalam kasus ini, penyidik menyita total Rp 530 miliar. Uang hasil judol itu lalu disamarkan ke beberapa rekening sebagai layering serta membeli obligasi. Belasan situs judi online (judol) terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus perusahaan cangkang. Ada 12 situs yang terafiliasi dalam kasus tersebut.

Polri akan terus melakukan upaya untuk memberantas judi online dan tindak pidana pencucian uang. "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus-kasus judi online dan TPPU," kata Kabareskrim Polri. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kasus judi online dan TPPU di Indonesia.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama