"Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi, sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain," kata Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Seperti dilangsir Antara ,Jumat (2/5/2025).
Atnike menekankan bahwa penghukuman yang berhubungan dengan otoritas tubuh merupakan hal yang ditentang dalam diskursus hak asasi manusia. Oleh karena itu, memaksa masyarakat mengikuti keluarga berencana (KB) sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah berpotensi melanggar hak asasi.
"Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi, apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu otoritas tubuh, ya. Pemaksaan KB saja itu 'kan pelanggaran HAM," kata Atnike.
Atnike menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar hak asasi manusia.
Atnike khawatir bahwa kebijakan yang mewajibkan vasektomi sebagai syarat bansos dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan hati-hati kebijakan yang diambil, agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Dalam menanggapi wacana Gubernur Jawa Barat, Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa vasektomi sebagai syarat bansos berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak melanggar hak asasi manusia, dan mempertimbangkan dengan hati-hati kebijakan yang diambil. Dengan demikian, hak asasi manusia dapat terlindungi dan masyarakat dapat menerima bantuan sosial yang layak.