Jakarta, Badar.co.id - 3 Mei 2025 - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menanggapi usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan vasektomi atau KB pria sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial masyarakat prasejahtera di wilayahnya. Cak Imin mengatakan bahwa tidak ada aturan tentang syarat tersebut.
"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada syarat itu," ujar Cak Imin usai menghadiri acara peringatan Waisak nasional PKB di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Cak Imin menekankan bahwa tidak boleh membuat aturan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Pemerintah sudah mempunyai aturan terkait syarat penerima bansos yang harus diikuti.
Cak Imin menjelaskan bahwa aturan terkait syarat penerima bansos sudah jelas dan tidak perlu ditambah dengan syarat-syarat yang tidak relevan. Pemerintah telah memiliki mekanisme dan kriteria yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Kriteria penerima bansos biasanya ditentukan berdasarkan tingkat kemiskinan dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah telah memiliki data yang akurat tentang masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, sehingga tidak perlu menambahkan syarat-syarat yang tidak relevan seperti vasektomi.
Cak Imin menekankan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku dan tidak membuat aturan sendiri yang dapat menimbulkan kontroversi. Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan mengikuti kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan
Dalam menanggapi usulan Gubernur Jawa Barat, Cak Imin menegaskan bahwa tidak ada syarat vasektomi untuk menjadi penerima bantuan sosial. Pemerintah harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak membuat aturan sendiri yang tidak relevan. Dengan demikian, bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dengan mengikuti kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.