MrJazsohanisharma
BADAR.CO.ID

Kasus Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara: Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Hukum, Proses hukum di Kejatisu?


Batu Bara, Badar.co.id - Kasus pembangunan kantor Bupati Batu Bara kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hukum dalam proses pembayaran pekerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD), terdapat dugaan kuat bahwa pembayaran pekerjaan pembangunan kantor Bupati Batu Bara pada tahun anggaran 2023 sarat dengan manipulasi administrasi yang berdampak pada tindakan melawan hukum.

PT Tureloto Battu Indah, perusahaan yang menerima pembayaran sebesar Rp 10.800.151.997 untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati Batu Bara, diketahui telah memiliki status daftar hitam (black list) untuk setiap pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perusahaan tersebut dapat menerima pembayaran untuk pekerjaan tersebut.

Dari SPM-SP2D Dinas PUTR Tahun Anggaran 2023, terdapat kode rekening kegiatan yang mencurigakan, antara lain:

1). 1.03.08.2.01 - Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah Kab/Kota pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan gedung: Rp 10.800.151.997.

2). 1.03.08.2.01.02 - Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung daerah Kab/Kota: Rp 10.800.151.997.

3). 5.2.03.01.01.0001 - Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor: Rp 10.800.151.997.

SPONSOR


Dari pekerjaan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran hukum, antara lain:

  • Ketidakpatuhan terhadap regulasi, peraturan, dan perundang-undangan.
  • Implementasi dari realisasi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Pelanggaran hukum dalam proses pembayaran pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati Batu Bara.

Menurut aktivis Batu Bara, Boyman,SB. pembayaran pekerjaan pembangunan gedung kantor Bupati Batu Bara sebesar Rp 10,8 miliar tersebut telah nyata merupakan tindakan melawan hukum atas realisasi pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan pagu anggaran yang telah dicairkan.

Boyman. SB berharap agar instansi penegak hukum dapat menindak tegas kasus ini dan pemerintah pusat dapat turun tangan dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembenahan internal lintas sektoral pemerintahan yang diduga telah menimbulkan keraguan integritas di tengah masyarakat.

Mantan Kepala Dinas PUTR Lisnawati Kurnia kepada awak media badar.co.id saat dikonfirmasi melalui sambungan udara menjelaskan bahwa, terkait Pembangunan Kantor Bupati Dan Pembangunan Lapangan Bola Kaki (GOR) masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jawab Mantan Kadis PUTR tersebut pada, Rabu (14/5/2025).

Kasus pembangunan kantor Bupati Batu Bara ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan untuk menetapkan tersangka. Namun, dengan adanya bukti-bukti yang kuat, diharapkan kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal.

Lebih baru Lebih lama