JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri sehari setelah resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perombakan tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan. Salah satu perubahan penting terjadi pada posisi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, yang kini dipercayakan kepada Irjen Pol. Asep Safrudin.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Surat telegram itu mengatur pemberhentian dari jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru bagi sejumlah Pati dan Pamen Polri.
Asep Safrudin Dipercaya Pimpin Bareskrim
Irjen Pol. Asep Safrudin yang sebelumnya menjabat Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Pol. Syahardiantono.
Sementara itu, Syahardiantono dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan di Kantor Staf Presiden (KSP).
Pergantian Kabareskrim menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian rotasi yang dilakukan pada awal masa kepemimpinan Suyudi sebagai Kapolri.
Bareskrim memiliki posisi strategis dalam struktur Polri karena menangani fungsi penyidikan terhadap berbagai tindak pidana. Karena itu, pergantian pimpinan pada lembaga tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi yang mendapat perhatian publik.
Sejumlah Jabatan Strategis Turut Bergeser
Selain Kabareskrim, sejumlah jabatan strategis lain juga mengalami perubahan.
Komjen Pol. Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya ditugaskan sebagai Irwasum Polri. Posisi Kapolda Metro Jaya selanjutnya ditempati Irjen Pol. Dadang Hartanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Maluku.
Perubahan juga terjadi pada posisi Kabaintelkam Polri. Jabatan tersebut kini ditempati Irjen Pol. Dedy Kusuma Bakti.
Sementara jabatan Kabaharkam Polri dipercayakan kepada Irjen Pol. Hery Herjawan. Sejumlah jabatan strategis lainnya juga mengalami rotasi dalam telegram yang sama.
Di tingkat kewilayahan, mutasi tersebut juga mencakup pergantian sejumlah Kapolda. ANTARA melaporkan terdapat 19 Kapolda dan dua Wakapolda yang turut mengalami pergantian dalam rangkaian mutasi tersebut. �
Polri: Bagian dari Dinamika Organisasi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi.
Menurut Johnny, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi sekaligus berkaitan dengan pembinaan karier dan penyegaran pelaksanaan tugas kepolisian.
“Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026). �
Penjelasan tersebut menjadi dasar Polri dalam menerangkan kebijakan rotasi yang dilakukan tidak lama setelah pergantian pucuk pimpinan institusi.
Sebanyak 88 Pati dan Pamen Masuk Gerbong Mutasi
Mutasi kali ini tidak hanya menyentuh satu atau dua posisi.
Menurut keterangan yang dikutip ANTARA, rotasi tersebut mencakup 88 Pati dan Pamen Polri dan dilakukan sehari setelah Suyudi resmi menjabat sebagai Kapolri. �
Sejumlah pemberitaan juga menyebut mutasi tersebut mencakup pejabat utama Mabes Polri serta sejumlah jabatan di tingkat kepolisian daerah.
Dengan cakupan tersebut, rotasi ini menjadi salah satu langkah awal yang dilakukan Suyudi dalam penataan organisasi setelah menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Pergantian Pimpinan dan Tantangan Penegakan Hukum
Perubahan posisi Kabareskrim dan sejumlah pejabat strategis Polri memiliki relevansi dengan pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan keamanan.
Namun, efektivitas pergantian pejabat tidak semata-mata dapat dinilai dari perubahan nama atau jabatan. Pelaksanaan tugas setelah pergantian menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana kebijakan organisasi diterapkan.
Kabareskrim yang baru nantinya akan menghadapi berbagai perkara dan agenda penegakan hukum yang berada dalam kewenangan Bareskrim.
Dalam konteks tersebut, prinsip profesionalitas, kepastian hukum, akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Mutasi Bukan Sekadar Pergeseran Jabatan
Secara administratif, mutasi merupakan proses pergantian atau penempatan personel dalam struktur organisasi.
Namun dalam institusi sebesar Polri, pergantian pejabat pada posisi strategis juga berkaitan dengan kesinambungan pelaksanaan tugas.
Polri menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, memberikan ruang pengembangan karier, serta melakukan penyegaran.
Dengan demikian, perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada pelaksanaan tugas para pejabat yang baru dilantik atau ditempatkan, termasuk Kabareskrim Polri yang kini dijabat Irjen Asep Safrudin.
Awal Penataan di Era Kapolri Suyudi
Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah pergantian tersebut, rotasi 88 Pati dan Pamen menjadi salah satu langkah organisasi yang dilakukan pada awal kepemimpinannya. �
Pergantian sejumlah pejabat strategis menunjukkan bahwa struktur kepemimpinan Polri mengalami penyesuaian pada masa awal kepemimpinan Suyudi.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut pada akhirnya akan dinilai melalui pelaksanaan tugas di lapangan: bagaimana kepolisian menjaga keamanan, menangani tindak pidana, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Untuk saat ini, dasar resmi mutasi telah dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026, sementara Polri menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, pembinaan karier dan penyegaran tugas.
Dengan masuknya Asep Safrudin sebagai Kabareskrim, perhatian berikutnya akan tertuju pada agenda dan kinerja Bareskrim di bawah kepemimpinan baru tersebut.

