BATU BARA – Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, tidak ingin upaya meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berhenti pada rapat dan evaluasi administratif.
Setelah melakukan rapat kerja terkait realisasi penerimaan PBB-P2, Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus mengambil langkah lanjutan dengan menurunkan Tim Kecamatan langsung ke lapangan.
Tim tersebut mendatangi Wajib Pajak untuk menyampaikan imbauan sekaligus memberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun berjalan.
Langkah jemput bola itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Camat Nibung Hangus Agus Andika, S.Sos., M.Si. mengatakan, keputusan untuk turun langsung ke lapangan merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang telah dilakukan pemerintah kecamatan.
“Setelah rapat kerja terkait realisasi PBB-P2, kami langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan Tim Kecamatan ke lapangan. Tim mendatangi Wajib Pajak sekaligus menyampaikan himbauan agar kewajiban PBB-P2 yang belum diselesaikan dapat segera ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Menurutnya, pendekatan langsung tersebut bukan semata-mata diarahkan untuk melakukan penagihan.
Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus juga ingin membangun komunikasi dengan Wajib Pajak sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi kewajiban PBB-P2.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena objek PBB-P2 di wilayah Kecamatan Nibung Hangus antara lain berkaitan dengan lahan perkebunan dan pertanian.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus telah mengeluarkan Surat Himbauan Pelunasan PBB-P2 Nomor 900/678/NH/2026 tertanggal 21 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada pemilik maupun pengelola lahan perkebunan dan pertanian yang memiliki objek pajak di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.
Dalam himbauan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan terhadap objek pajak, masih terdapat pemilik atau pengelola lahan produktif yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun berjalan.
Termasuk di antaranya terdapat lahan dengan luas di atas 2 hektare.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah kecamatan untuk ditindaklanjuti melalui komunikasi secara langsung.
Bagi Kecamatan Nibung Hangus, turun ke lapangan menjadi bagian dari proses membangun kesadaran bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Agus mengatakan, masyarakat diharapkan tidak melihat kewajiban pajak hanya sebagai urusan administratif.
“Jangan menunggu didatangi. Mari kita selesaikan kewajiban pajak tepat waktu, karena pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh Wajib Pajak yang memiliki objek pajak di wilayah Kecamatan Nibung Hangus untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Terutama bagi pemilik maupun pengelola lahan perkebunan dan pertanian, pemerintah kecamatan mengingatkan agar kewajiban PBB-P2 menjadi perhatian.
Menurut Agus, pola jemput bola tersebut sekaligus memberikan ruang kepada pemerintah untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban pajak kepada masyarakat.
“Tim yang turun bukan semata-mata melakukan penagihan. Kami ingin membangun kesadaran bersama melalui komunikasi yang baik. Pemerintah hadir untuk mengingatkan, memberikan penjelasan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Nibung Hangus mengacu pada ketentuan perpajakan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati Batu Bara yang berlaku.
Pemerintah kecamatan juga mengingatkan Wajib Pajak agar memperhatikan batas waktu pembayaran.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui saluran pembayaran resmi yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada meningkatnya realisasi PBB-P2, tetapi juga memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran pajak daerah.
Bagi pemerintah, kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Karena itu, Kecamatan Nibung Hangus memilih pendekatan langsung dengan mendatangi Wajib Pajak sebagai bentuk tindak lanjut setelah evaluasi dilakukan.
Dengan komunikasi yang berlangsung secara langsung, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami kewajibannya dan dapat menyelesaikan PBB-P2 secara tertib.
“Dari masyarakat, untuk pembangunan dan manfaatnya kembali kepada masyarakat. Karena itu, mari bersama-sama kita sukseskan realisasi PBB-P2 di Kecamatan Nibung Hangus dengan membayar pajak secara tertib dan tepat waktu,” pungkas Agus.

