BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

Dugaan Maraknya Judi Togel di Batu Bara, ASWIN Desak Penelusuran Jaringan dan Aliran Dana


BATU BARA — Dugaan maraknya praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian masyarakat dan organisasi kewartawanan.

Informasi yang dihimpun dari laporan warga dan pemantauan lapangan menyebutkan, aktivitas penjualan nomor togel diduga berlangsung di sejumlah titik, mulai dari kawasan permukiman hingga warung-warung yang berada di tepi jalan.

Sejumlah wilayah yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Air Putih, Kecamatan Talawi dan Kecamatan Lima Puluh.

Di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, laporan warga menyebut aktivitas penjualan nomor diduga terlihat di Desa Lubuk Cuik, Desa Bulan-Bulan, khususnya Dusun Cahaya, Desa Perupuk Dusun II, serta Desa Pematang Panjang.

Sementara di Kecamatan Air Putih, lokasi yang disebut antara lain Lingkungan II, Gang Krakatau, Indrapura, serta sejumlah kawasan Desa Sukaraja dan Tanjung Tiram.

Di Kecamatan Talawi, laporan masyarakat menyebut adanya aktivitas serupa di sekitar Simpang Kelubi, Jalan masuk Kampung Pando Mayu, Desa Gunung Rante. Adapun di Kecamatan Lima Puluh, jaringan tersebut disebut-sebut memiliki koordinator di sejumlah wilayah.

Namun, informasi mengenai lokasi dan skala aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari aparat penegak hukum. Identitas pengecer, bandar, jumlah transaksi maupun nilai perputaran uang juga belum dapat dipastikan secara independen.

Dugaan Keterkaitan dengan Sosok Berinisial "Aseng Kayu"

Dalam laporan yang beredar, muncul nama seorang pengusaha yang disebut dengan inisial atau sebutan "Aseng Kayu", yang diklaim berasal dari Tebing Tinggi dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Tuduhan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Belum ditemukan keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan sosok tersebut sebagai tersangka dalam perkara perjudian togel di Batu Bara berdasarkan informasi yang tersedia hingga berita ini disusun.

Sebelumnya, pemberitaan media lain pada April 2026 memang memuat tuduhan mengenai sosok yang disebut "Aseng Kayu" dan dugaan keterkaitannya dengan bisnis perjudian. Namun, pemberitaan tersebut juga merupakan bagian dari klaim pihak tertentu dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti hukum.

Karena itu, diperlukan penyelidikan resmi untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara sosok tersebut dengan aktivitas perjudian yang dilaporkan masyarakat di Batu Bara.

Tuduhan Aliran Dana ke Aparat Perlu Dibuktikan

Hal yang lebih serius adalah beredarnya tuduhan mengenai dugaan aliran dana atau upeti dari jaringan perjudian kepada oknum aparat penegak hukum.

Tuduhan tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diuji. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap aliran transaksi keuangan, komunikasi, pihak-pihak yang diduga terlibat serta bukti lain yang relevan.

Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pembiaran juga perlu dijawab melalui mekanisme pengawasan dan penyelidikan yang transparan, bukan melalui kesimpulan berdasarkan lokasi perjudian yang diklaim berada dekat kantor kepolisian.

Polres Batu Bara Sebelumnya Nyatakan Komitmen Memberantas Perjudian

Dalam keterangan resmi Polda Sumut pada September 2026, Sat Reskrim Polres Batu Bara disebut telah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan perjudian jenis sabung ayam. Setelah pemeriksaan lokasi, petugas menyatakan belum menemukan aktivitas perjudian maupun sarana pendukungnya.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara saat itu juga menyatakan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan perjudian dan mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas yang dianggap melanggar hukum.

Selain itu, Polres Batu Bara melalui patroli Sat Samapta sebelumnya memasukkan perjudian sebagai salah satu gangguan kamtibmas yang menjadi sasaran pemantauan. Masyarakat juga diarahkan menggunakan layanan kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk dikonfrontasikan dengan laporan terbaru mengenai dugaan perjudian togel di sejumlah wilayah Batu Bara.

ASWIN Mendorong Penelusuran Secara Terbuka

Organisasi yang disebut Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) turut menyampaikan desakan agar informasi mengenai dugaan perjudian tersebut tidak berhenti pada laporan masyarakat, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

ASWIN meminta aparat terkait menelusuri tiga aspek utama, yakni keberadaan aktivitas perjudian, kemungkinan jaringan atau bandar yang berada di belakangnya, serta dugaan aliran uang apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana.

"Maraknya judi togel harus dijawab dengan tindakan hukum yang terukur dan transparan. Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk aparat, maka harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku," demikian substansi desakan yang disampaikan organisasi tersebut.

ASWIN juga meminta agar proses penindakan tidak hanya menyasar pengecer di lapangan, tetapi apabila ditemukan bukti yang cukup, penyidik dapat menelusuri struktur jaringan hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.

Lima Poin yang Perlu Dijawab

Untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi sekadar isu publik, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum:

1. Apakah benar terdapat aktivitas togel di lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat?

2. Siapa pihak yang mengorganisasi atau mengendalikan aktivitas tersebut?

3. Apakah terdapat hubungan antara jaringan lokal dengan bandar dari luar daerah?

4. Apakah benar terdapat aliran dana kepada oknum aparat, dan jika ada, kepada siapa serta melalui mekanisme apa?

5. Apa langkah penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut membutuhkan penyelidikan, bukan sekadar pernyataan atau tuduhan.

Menunggu Klarifikasi Polres Batu Bara

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Polres Batu Bara mengenai seluruh lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat maupun mengenai tuduhan adanya aliran dana kepada aparat.

Konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai "Aseng Kayu" juga diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang bagi pihak yang dituduh untuk menyampaikan penjelasan.

Dengan demikian, seluruh tuduhan mengenai keterlibatan individu maupun aparat masih berstatus dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat pada akhirnya membutuhkan kepastian: apabila perjudian benar ditemukan, penindakan harus dilakukan berdasarkan hukum; apabila tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu tidak terbukti, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka.

Transparansi proses penanganan perkara menjadi penting agar pemberantasan perjudian tidak hanya menghasilkan penindakan di tingkat lapangan, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sumber: Pemantauan lapangan, laporan masyarakat, pernyataan ASWIN, serta keterangan resmi Humas Polda Sumut mengenai penanganan laporan dugaan perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara.


Penulis: Jumiran. SH. MH

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama