JAKARTA — Komitmen Kapolri Suyudi Ario Seto untuk menghilangkan fenomena “No Viral No Justice” mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum.
Suyudi Ario Seto resmi menjabat Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto dalam upacara di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Ia menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pidato setelah pelantikan, Kapolri baru tersebut menyampaikan komitmennya untuk menghapus fenomena “No Viral No Justice”, sebuah istilah yang berkembang di tengah masyarakat untuk menggambarkan persepsi bahwa perkara tertentu baru memperoleh perhatian lebih besar setelah ramai di media sosial.
Praktisi hukum dan advokat Danil Fahmi, S.H., menilai fenomena tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dan tidak hanya dilihat dari sisi viral atau tidaknya sebuah perkara.
Menurut Danil, akar persoalan perlu ditelusuri, termasuk berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia dan jumlah personel yang menangani perkara.
“Seperti misalnya ada kasus mengenai kedokteran, namun Juper-nya tidak paham sama sekali tentang kedokteran,” kata Danil.
Menurutnya, meskipun penyidik dapat melibatkan ahli untuk memberikan keterangan profesional, penyidik juga perlu mempunyai pemahaman dasar terhadap bidang yang berkaitan dengan perkara.
Ia menilai pemahaman tersebut penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara lebih efektif dan tidak mengalami hambatan akibat keterbatasan pemahaman teknis.
Danil juga menyoroti persoalan jumlah personel di tingkat kepolisian sektor. Ia menyebut masih terdapat kondisi ketika hanya satu personel yang menangani fungsi penyidikan sehingga perkara tertentu akhirnya harus ditangani atau dilimpahkan ke tingkat Polres.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat berkontribusi terhadap penumpukan perkara.
“Karena itu, kasus pun semakin menumpuk. Hingga akhirnya terjadilah No Viral No Justice,” ujarnya.
Danil berpandangan, keinginan Kapolri untuk menghapus fenomena tersebut perlu didukung dengan pembenahan sistem pelayanan, peningkatan jumlah dan kompetensi personel, serta penguatan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Ia optimistis Kapolri Suyudi Ario Seto dapat menjalankan komitmen tersebut karena, menurut Danil, persoalan pelayanan kepolisian membutuhkan evaluasi terhadap akar masalah dan masukan dari berbagai pihak.
Danil menegaskan dirinya mendukung program Kapolri dalam rangka meningkatkan profesionalitas kepolisian.
Baginya, pelayanan hukum yang baik bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa ramai suatu kasus dibicarakan, melainkan oleh kemampuan institusi memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur, hukum, dan prinsip keadilan.

