MEDAN — Pencegahan korupsi tidak hanya berbicara mengenai penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga bagaimana sistem pemerintahan dibangun agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal. Perspektif inilah yang menjadi salah satu pesan penting dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (17/9/2026).
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., hadir bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Pj. Sekda Rusian Heri, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Turut hadir Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, Deputi Korsup KPK RI Ely Kusumastuti, Wakil Menteri Dalam Negeri Dr. Akhmad Wiyagus, serta jajaran pemerintah daerah dan DPRD se-Sumatera Utara.
Dari Komitmen Menuju Sistem Pemerintahan
Kegiatan diawali dengan pembacaan komitmen bersama oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang diikuti para kepala daerah dan pimpinan DPRD. Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan bersama.
Bagi pemerintah daerah, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya berorientasi pada terlaksananya program. Setiap kebijakan, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelayanan kepada masyarakat harus memiliki landasan aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, penguatan tata kelola menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Kehadiran KPK dalam forum tersebut juga menempatkan aspek pencegahan sebagai bagian penting dari upaya menjaga penyelenggaraan pemerintahan daerah dari potensi tindak pidana korupsi.
Pendekatan pencegahan memungkinkan pemerintah daerah melakukan pembenahan sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran hukum. Mulai dari memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, hingga memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan Bukan Sekadar Mencari Kesalahan
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, pengawasan idealnya tidak berhenti pada menemukan kesalahan. Pengawasan juga harus mampu menjadi instrumen untuk memperbaiki sistem dan mencegah kesalahan yang sama berulang.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah daerah mengelola berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Setiap rupiah anggaran daerah pada akhirnya harus dapat dijelaskan penggunaannya, setiap program pembangunan harus memiliki dasar yang jelas, dan setiap pelayanan publik harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, Kemendagri dan lembaga antikorupsi menjadi salah satu instrumen untuk membangun kesamaan pemahaman tersebut.
Batu Bara dan Agenda Pembenahan Berkelanjutan
Bagi Kabupaten Batu Bara, kehadiran kepala daerah dan jajaran terkait dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan.
Pembenahan tidak dapat dilakukan hanya melalui satu kegiatan atau satu periode pemerintahan. Ia membutuhkan proses berkelanjutan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi.
Dalam kerangka itu, pencegahan korupsi seharusnya dipahami sebagai tanggung jawab kolektif seluruh unsur pemerintahan.
Bupati, wakil bupati, DPRD, sekretariat daerah, perangkat daerah, hingga aparatur pelaksana memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Komitmen tersebut pada akhirnya bukan hanya diukur dari dokumen atau tanda tangan, melainkan dari konsistensi menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan dalam pekerjaan sehari-hari.
Melalui penguatan koordinasi dan pendampingan, pemerintah daerah diharapkan mampu terus membenahi tata kelola pemerintahan sehingga pengelolaan keuangan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berlangsung lebih tertib, terukur dan bertanggung jawab.
Bagi masyarakat Batu Bara, tujuan akhirnya sederhana: tata kelola pemerintahan yang semakin baik harus bermuara pada pelayanan publik yang semakin berkualitas dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata.

