SERDANG BEDAGAI — Dugaan penyimpangan distribusi LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tim Jasa Investigasi PT. SATGASRING MIGAS DAN NETWORK bersama sejumlah awak media mengaku menemukan sejumlah tabung LPG 3 kg yang diduga ditumpuk di sebuah lokasi yang belum diketahui statusnya sebagai pangkalan resmi.
Temuan tersebut didokumentasikan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.23 WIB.
Dalam dokumentasi yang diperoleh tim, sejumlah tabung LPG 3 kg tampak berada di dalam area berpagar kawat. Tim menyebut tidak menemukan papan identitas yang menunjukkan lokasi tersebut sebagai pangkalan LPG resmi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong tim melakukan penelusuran mengenai asal LPG, pihak yang menguasai barang, jalur distribusi dan dugaan konsumen akhirnya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan tabung LPG di suatu lokasi belum otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana. Status dan legalitas tempat penyimpanan, sumber LPG serta tujuan distribusinya tetap harus diverifikasi oleh instansi berwenang.
Dugaan Penitipan LPG di Luar Pangkalan Resmi
Dalam penelusuran di lapangan, tim menemukan seorang warga yang disebut mengetahui keberadaan LPG tersebut. Menurut kronologi yang disampaikan tim, warga tersebut kemudian menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama “Akiat” melalui sambungan telepon. Tim selanjutnya meminta kontak Akiat untuk melakukan konfirmasi. Dalam komunikasi awal, Akiat disebut menyatakan bersedia bertemu dengan tim pada Selasa, 19 Agustus 2026.
Ketika kembali dihubungi untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, Akiat disebut mengatakan sedang berada di ruangan Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai.
Tidak lama kemudian, Akiat kembali dihubungi dan meminta pertemuan dilakukan di kawasan Jalan Putri Hijau, Medan, yang menurut kronologi tim merupakan lokasi kantor Pertamina MOR 1.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Akiat, pihak kepolisian dan Pertamina.
Muncul Nama “Ali”
Penelusuran tim kemudian mengarah kepada dugaan adanya penitipan LPG 3 kg kepada sejumlah warga. Salah satu nama yang muncul adalah seseorang yang mengaku bernama “Ali”. Tim menduga LPG tersebut tidak seluruhnya disalurkan melalui pangkalan resmi, melainkan dititipkan kepada pihak tertentu.
Koordinator Tim Investigasi SATGASRINGMIGAS menyatakan dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena berkaitan dengan tata kelola distribusi LPG bersubsidi.
“Diduga kuat tujuannya adalah untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan pemerintah,” ujar Koordinator Tim Investigasi SATGASRINGMIGAS.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak investigasi dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Diduga Dijual kepada Pengusaha Peternakan Ayam
Temuan yang paling menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan tujuan akhir LPG tersebut. Berdasarkan keterangan warga yang diterima tim, “Ali” diduga menjual LPG 3 kg tersebut kepada pengusaha peternakan ayam di wilayah Serdang Bedagai.
Jika nantinya terverifikasi, penggunaan LPG 3 kg subsidi untuk sektor yang tidak termasuk kelompok sasaran perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kementerian ESDM menjelaskan bahwa LPG 3 kg merupakan LPG tertentu yang pendistribusiannya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat sasaran. Dalam kebijakan pemerintah, kelompok sasaran antara lain rumah tangga dan usaha mikro tertentu, serta kelompok sasaran lainnya sesuai ketentuan.
Bahkan, Kementerian ESDM sebelumnya secara tegas menyampaikan bahwa peternakan termasuk sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. Dengan demikian, dugaan penjualan LPG 3 kg kepada pengusaha peternakan merupakan informasi yang patut diverifikasi secara resmi.
Dasar Hukum Distribusi LPG 3 Kg
Dari sisi regulasi, distribusi LPG 3 kg tidak dapat dipandang sama dengan perdagangan LPG nonsubsidi.
Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021.
Perpres No. 70 Tahun 2021 diterbitkan antara lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg serta menyesuaikan kebutuhan hukum.
Selain itu terdapat Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. Dalam regulasi tersebut dikenal istilah penyalur LPG sebagai koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk sebagai agen oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga LPG.
Pemerintah kemudian menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang antara lain mengatur penyaluran LPG tertentu dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian isi ulang LPG 3 kg.
Artinya, distribusi LPG 3 kg berada dalam suatu rantai distribusi resmi dan bukan barang yang dapat dipindahkan atau diperjualbelikan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan penyaluran.
Larangan Penggunaan untuk Peternakan
Salah satu dasar yang paling relevan dengan temuan ini adalah SE Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah di wilayah yang telah menjalankan program konversi minyak tanah ke LPG.
Dalam penjelasan resmi Kementerian ESDM, pemerintah meminta pemerintah daerah turut melakukan pengawasan terhadap pengendalian LPG 3 kg dan memastikan penggunaannya sesuai kelompok sasaran. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan LPG 3 kg bersubsidi memang dijual dan digunakan oleh sektor peternakan, persoalan tersebut dapat menjadi indikasi adanya ketidaksesuaian pemanfaatan LPG subsidi.
Namun, penentuan apakah telah terjadi pelanggaran administratif maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Pangkalan dan Sistem Distribusi Perlu Diperiksa
Dalam kebijakan pemerintah, transformasi distribusi LPG 3 kg diarahkan agar penyaluran dapat ditelusuri sampai konsumen.
Kementerian ESDM menyatakan pendataan konsumen dilakukan melalui pangkalan/subpenyalur dan diarahkan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diterima kelompok yang berhak.
Karena itu, apabila benar terdapat LPG subsidi yang ditampung di luar jaringan pangkalan resmi, sejumlah hal perlu diperiksa.
Di antaranya: asal LPG 3 kg; agen atau penyalur yang memasok; pangkalan/subpenyalur yang tercatat; jumlah tabung yang keluar; data transaksi; identitas pembeli; tujuan penggunaan; harga penjualan; serta kemungkinan adanya pola distribusi berulang.
Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah temuan merupakan transaksi yang sah atau justru bagian dari penyimpangan distribusi. Nama “Akiat” Disebut dalam Penelusuran SPPBE.
Investigasi kemudian diperluas ke salah satu SPPBE di wilayah Serdang Bedagai.
Menurut keterangan tim, ketika dilakukan konfirmasi kepada petugas keamanan SPPBE tersebut, muncul penyebutan nama “Akiat”. Tim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap identitas dan aktivitas usaha yang dikaitkan dengan nama tersebut. Dalam laporan investigasi, Akiat disebut diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi Hiswanamigas Kabupaten Serdang Bedagai serta diduga memiliki kegiatan usaha keagenan dan SPPBE.
Klaim mengenai jabatan, kepemilikan maupun hubungan usaha tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi melalui dokumen perusahaan, perizinan, data badan usaha dan konfirmasi pihak yang bersangkutan.
Media ini juga belum memperoleh dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan atau penguasaan usaha tersebut.
Apakah Ada Pelanggaran Hukum?
Pertanyaan hukum yang lebih tepat bukan semata-mata apakah terdapat tabung LPG di lokasi tersebut.
Yang harus dibuktikan adalah dari mana LPG berasal, siapa yang menyalurkan, kepada siapa LPG dijual, untuk tujuan apa digunakan, apakah pembeli termasuk kelompok sasaran dan apakah transaksi tersebut dilakukan sesuai mekanisme distribusi resmi.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan distribusi atau perdagangan LPG subsidi di luar ketentuan, aparat dapat menilai penerapan ketentuan hukum yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Oleh karena itu, media tidak mendahului proses hukum dengan menyebut pihak tertentu sebagai pelaku.
Dorong Pertamina dan Aparat Buka Data Distribusi
Tim SATGASRINGMIGAS & NETWORK menyatakan telah menyerahkan data yang mereka miliki kepada pihak terkait, termasuk dokumentasi foto, rekaman dan kronologi.
Tim meminta BPH Migas, Pertamina serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data distribusi LPG mulai dari SPPBE, agen/penyalur hingga pangkalan dan konsumen. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan dan langkah korektif apa yang diambil pemerintah.
Pertamina, BPH Migas dan Polisi Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina, BPH Migas dan Polres Serdang Bedagai belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan tersebut. Konfirmasi kepada pihak yang disebut dengan nama “Akiat” dan “Ali” juga masih dilakukan. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan dan temuan awal, bukan putusan atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Kesimpulan
Temuan LPG 3 kg di lokasi yang statusnya belum terverifikasi sebagai pangkalan resmi, ditambah informasi mengenai dugaan penitipan dan penjualan kepada sektor peternakan, layak menjadi perhatian pemerintah.
Persoalannya bukan hanya mengenai beberapa tabung LPG. Di balik satu tabung LPG subsidi terdapat kebijakan negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.
Karena itu, apabila benar terjadi kebocoran distribusi, penjualan di luar mekanisme atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, maka pengawasan tidak cukup berhenti pada pengecer atau warga yang berada di ujung rantai. Rantai distribusi dari SPPBE, agen, pangkalan hingga konsumen akhir perlu diperiksa secara menyeluruh.
SATGASRINGMIGAS & NETWORK mendorong agar pengawasan LPG 3 kg di Kabupaten Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya diperketat serta setiap dugaan pelanggaran diverifikasi berdasarkan data dan bukti.
Sumber rilis: Direktur Operasional PT. SATGASRING MIGAS DAN NETWORK, Mangapul Sinaga, S.H.

