Medan — Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi dan meningkatkan keterlibatan masyarakat desa dalam memahami persoalan keimigrasian.
Peresmian ditandai dengan penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., kepada Sekretaris Desa Sipaku Area, Syahputra Arjuno, di Lantai 2 Ballroom JW Marriott Hotel Medan, Kamis (20/8/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi, Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, serta Peresmian Immigration Lounge. Kegiatan turut dihadiri Direktur Jenderal Imigrasi RI, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, unsur Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah, serta tamu undangan lainnya.
Masyarakat Desa Didorong Jadi Mitra Pengawasan
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi dirancang sebagai bentuk kemitraan strategis antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan pemerintah desa dan masyarakat.
Program tersebut tidak semata-mata berorientasi pada aspek administratif keimigrasian, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum di bidang keimigrasian.
Melalui program ini, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta mengenali potensi permasalahan yang berkaitan dengan keimigrasian.
Selain itu, Desa Binaan Imigrasi juga menjadi salah satu instrumen edukasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Edukasi kepada masyarakat dinilai penting, terutama untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan atau pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang dapat menempatkan masyarakat pada risiko eksploitasi maupun persoalan hukum.
Program tersebut juga diharapkan mendorong terbentuknya masyarakat desa yang sadar hukum dan memiliki kepedulian terhadap isu-isu keimigrasian.
Dengan keterlibatan masyarakat, pelayanan publik sekaligus pengawasan keimigrasian diharapkan dapat berjalan lebih optimal melalui pendekatan pemberdayaan di tingkat desa.
Pemkab Asahan Nyatakan Dukungan
Usai mengikuti rangkaian kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI atas penetapan Desa Sipaku Area sebagai salah satu Desa Binaan Imigrasi di Sumatera Utara.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan siap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Asahan akan siap mendukung penuh penetapan Desa Sipaku Area menjadi Desa Binaan Imigrasi. Program ini sangat bermanfaat karena dapat memberikan edukasi serta mendekatkan layanan keimigrasian langsung kepada masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan Desa Binaan Imigrasi memiliki nilai strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur keimigrasian sekaligus memperkuat upaya pencegahan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas manusia lintas wilayah maupun negara.
Bupati juga menekankan pentingnya upaya pencegahan TPPO, TPPM, serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Desa Sipaku Area Diharapkan Jadi Garda Edukasi
Penetapan Desa Sipaku Area sebagai Desa Binaan Imigrasi pada akhirnya tidak hanya dapat dipandang sebagai sebuah seremoni penyerahan sertifikat. Lebih dari itu, status tersebut membawa tanggung jawab bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum.
Pemerintah desa diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan jajaran keimigrasian, khususnya dalam menyampaikan informasi yang benar mengenai layanan dan ketentuan keimigrasian.
Masyarakat juga diharapkan semakin kritis terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya, termasuk berbagai bentuk perekrutan yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun pengiriman PMI secara nonprosedural.
Dengan pendekatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat, Desa Sipaku Area diharapkan mampu menjadi contoh bahwa pengawasan dan pelayanan keimigrasian tidak hanya dilakukan melalui institusi pemerintah, tetapi juga dapat diperkuat dari lingkungan masyarakat paling dekat.
Bagi Kabupaten Asahan, penetapan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, jajaran imigrasi dan masyarakat dalam membangun desa yang sadar hukum, aman, serta memiliki ketahanan terhadap praktik perdagangan orang dan penyelundupan migran.

