BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

Bravo! Baru Dilantik, Kasat Reskrim Binrod Situngkir Langsung Tancap Gas Bongkar Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Batu Bara


Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., bersama jajaran saat melakukan penindakan dan pemeriksaan lokasi dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Rabu (19/8/2026). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengambilan material pasir menggunakan alat berat.


BATU BARA — Belum lama mengemban amanah sebagai Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., langsung menunjukkan gebrakan di lapangan. Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara mengungkap dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026).
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas pengambilan material pasir menggunakan alat berat di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Hasilnya, petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa legalitas perizinan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang, serta sejumlah barang bukti berupa dua unit dump truck, satu unit excavator dan satu unit sepeda motor Honda Supra X. Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baru Dilantik, Langsung Tunjukkan Aksi
Gebrakan ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah masa awal AKP Binrod Situngkir menjalankan tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Batu Bara. Alih-alih menunggu lama, Binrod bersama jajaran Satreskrim langsung merespons informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Batu Bara. Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas AKBP Dony.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Batu Bara.

Tidak Berhenti pada Pelaku Lapangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak otomatis berhenti pada empat orang yang diamankan di lokasi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diamankan. Kami juga menelusuri kepemilikan alat berat, kendaraan pengangkut, asal material, pihak yang memberikan perintah, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Binrod.
Menurutnya, proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah, menyediakan modal, memiliki alat berat maupun menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi akan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya keterlibatan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Polisi Amankan Alat Berat dan Kendaraan

Dalam penindakan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua unit dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut material, satu unit excavator yang diduga digunakan dalam proses pengambilan material, serta satu unit sepeda motor. Keberadaan alat berat menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi perlu memastikan status kepemilikan, pihak yang mengoperasikan, serta hubungan alat tersebut dengan aktivitas pertambangan yang ditemukan. Selain itu, penyidik juga akan mendalami asal material yang diambil, tujuan pengangkutan serta pihak yang diduga menerima atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Disaksikan Awak Media

Penindakan tersebut turut disaksikan sejumlah awak media yang berada di lokasi.
Dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir didampingi Kasat Tipiter IPDA Muhammad Rizal, HS., S.Tr.LK., CPHR., Kanit Resum IPDA Ade Sundoko Masri, S.H., Kanit Tipikor IPDA Dodi Pawitra Manalu, S.H., perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara serta personel Satreskrim Polres Batu Bara. Kehadiran unsur terkait tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dugaan aktivitas pertambangan yang ditemukan di lapangan.

Pendalaman Aspek Hukum

Secara yuridis, perkara tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Penyidik akan mendalami penerapan ketentuan pidana, termasuk Pasal 158 UU Minerba, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Konstruksi hukum perkara nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, antara lain terkait waktu terjadinya perbuatan, status perizinan, alat bukti yang ditemukan serta peran masing-masing pihak. Dengan demikian, status hukum para pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Sinyal Tegas Penegakan Hukum

Pengungkapan dugaan tambang galian C tanpa izin di Pematang Panjang menjadi sinyal bahwa aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Batu Bara mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Lebih dari sekadar mengamankan alat berat dan sejumlah orang, penyidik kini ditantang untuk mengurai mata rantai aktivitas tersebut secara menyeluruh.
Masyarakat tentu menunggu apakah perkara ini hanya berhenti pada operator lapangan atau mampu mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Di sisi lain, respons cepat Satreskrim setelah menerima informasi masyarakat menunjukkan pentingnya sinergi antara warga dan aparat dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Bagi AKP Binrod Situngkir, langkah awal ini menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen bahwa jabatan baru bukan sekadar pergantian posisi, tetapi juga harus dibuktikan melalui kerja nyata di lapangan.

Baru dilantik, langsung tancap gas. Kini publik menunggu seberapa jauh penyidikan kasus dugaan tambang ilegal tersebut mampu mengungkap aktor utama di balik aktivitas yang merugikan lingkungan dan berpotensi merugikan negara. 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama