BADAR.CO.ID

Laporan Call Center 110 Mabes Polri 'Masuk Angin'? Galian C Ilegal di Desa Aras Batu Bara Masih Bebas Beroperasi, Komitmen Penegakan Hukum Dipertanyakan


Polres batu bara/badar.co.id
Laporan Call Center 110 Mabes Polri 'Masuk Angin'? Galian C Ilegal di Desa Aras Batu Bara Masih Bebas Beroperasi, Komitmen Penegakan Hukum Dipertanyakan.

BATU BARA, BADAR.CO.ID – Dugaan aktivitas penambangan pasir atau Galian C ilegal di Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dilaporkan secara resmi melalui Call Center 110 Mabes Polri, aktivitas di lokasi disebut-sebut masih berlangsung hingga kini tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas layanan pengaduan cepat Polri sekaligus komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Pada Sabtu (18/7/2026), awak media secara resmi menyampaikan laporan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di aliran Sungai Dalu-Dalu, Desa Aras, melalui layanan Call Center 110 Mabes Polri. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Namun hingga berita ini diterbitkan, mesin penyedot pasir disebut masih beroperasi, sementara truk-truk pengangkut material masih terlihat keluar masuk lokasi tanpa hambatan.

Data Perizinan Memunculkan Pertanyaan

Berdasarkan dokumen Daftar Pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 500.16.7.3/0680/DPMPTSP/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026, tercatat hanya terdapat tiga perusahaan yang masih memiliki SIPB aktif di Kabupaten Batu Bara, yakni:

CV Reza S

CV Jalin Indah Bersama

CV Harapan Sukses Bersama Jaya

Sementara itu, pada lampiran lain dalam dokumen yang sama, tercatat 10 izin pertambangan di Kabupaten Batu Bara telah berakhir masa berlakunya maupun dicabut.

Data tersebut semakin menguatkan pentingnya verifikasi oleh instansi berwenang terhadap legalitas aktivitas penambangan yang berlangsung di Desa Aras. Apabila lokasi tersebut tidak termasuk dalam daftar pemegang izin yang masih berlaku, maka dugaan aktivitas tanpa izin perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Respons APH Dipertanyakan

Belum adanya tindakan nyata setelah laporan disampaikan melalui jalur resmi memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Keberadaan Call Center 110 yang selama ini dipromosikan sebagai layanan cepat kepolisian dinilai harus mampu memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Salah seorang jurnalis yang turut mengawal laporan tersebut berharap aparat segera turun ke lapangan.

"Kami melaporkan melalui jalur resmi dengan harapan aparat segera melakukan pengecekan. Jika memang aktivitas itu tidak memiliki izin, tentu harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan yang telah disediakan," ujarnya.

Bertentangan dengan Komitmen Gubernur Sumut

Sorotan terhadap dugaan Galian C ilegal di Batu Bara juga dinilai bertolak belakang dengan komitmen Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang berulang kali menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Bobby Nasution menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus mematuhi ketentuan perizinan karena praktik ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat serta menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Karena itu, masyarakat berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan, termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan pasir di Desa Aras apabila terdapat dugaan tidak memiliki izin yang sah.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Selain persoalan hukum, aktivitas penambangan pasir tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Pengerukan material di sepanjang aliran sungai dapat memicu abrasi, longsor bantaran sungai, perubahan alur sungai, hingga merusak ekosistem perairan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar daerah aliran sungai.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus dugaan Galian C di Desa Aras kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Batu Bara. Masyarakat berharap laporan yang telah disampaikan melalui Call Center 110 Mabes Polri tidak berhenti sebagai laporan administrasi semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan secara profesional dan transparan.

Apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan, masyarakat meminta agar dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan wibawa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu Bara maupun pihak terkait mengenai tindak lanjut atas laporan dugaan aktivitas Galian C di Desa Aras. Redaksi BADAR.CO.ID tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis: HR

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama