BADAR.CO.ID

Kasus Asusila Anak di Batu Bara Terungkap, MA (44) Resmi Ditahan Polisi Usai Diserahkan Warga

 

Polres batu bara/badar.co.id
Kasus Asusila Anak di Batu Bara Terungkap, MA (44) Resmi Ditahan Polisi Usai Diserahkan Warga.


BATU BARA, BADAR.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang menghebohkan masyarakat Kecamatan Talawi. Terduga pelaku berinisial MA (44) kini resmi diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan perbuatan pelaku disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa penangkapan MA bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Demi mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri, perangkat desa bersama masyarakat mengambil langkah cepat dengan mengamankan MA sebelum akhirnya menyerahkannya secara resmi kepada personel Polres Batu Bara.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan hukum.

Dugaan Terjadi Berulang Selama Bertahun-tahun

Dari hasil penyelidikan awal, korban mengungkapkan bahwa dugaan tindakan asusila yang dilakukan pelaku tidak hanya terjadi satu kali. Korban mengaku mengalami peristiwa serupa secara berulang selama beberapa tahun terakhir, sehingga menimbulkan dampak psikologis yang serius.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah dugaan aksi terakhir yang dilakukan pelaku pada Senin (13/7/2026) kembali diketahui oleh lingkungan sekitar. Warga yang mencurigai adanya kejanggalan segera berkoordinasi dengan perangkat desa untuk memastikan kondisi korban.

Setelah memperoleh informasi awal dan mendengar keterangan dari pihak keluarga, masyarakat bersama perangkat desa sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar mendapat penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polisi Lakukan Pemeriksaan Intensif

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MA guna melengkapi seluruh unsur pembuktian dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Sejumlah tahapan hukum yang sedang dijalankan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan korban dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak, pelaksanaan gelar perkara, hingga penyusunan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Komitmen Polres Batu Bara

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga memastikan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak-hak korban selama proses penyidikan berlangsung. Penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum sekaligus pemulihan psikologis korban.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban, mengingat korban merupakan anak yang dilindungi oleh undang-undang. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi mencegah terulangnya kasus serupa.

Jurnalis: HR

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama