![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Batu Bara, Sarianto Damanik, S.E., memberikan keterangan pers memastikan jadwal pembentukan Pansus Plasma Perkebunan dalam Rapat Paripurna 9 Juni 2026. |
BATU BARA – Kabar gembira sekaligus angin segar kembali menghampiri masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya warga yang bermukim di sekitar kawasan perkebunan besar. Penantian bertahun-tahun untuk merealisasikan hak masyarakat atas tanah plasma perkebunan sebesar 20 persen sesuai amanat undang-undang, akhirnya mulai menemukan titik terang dan kepastian hukum.
Langkah konkret dan historis ini dipastikan akan segera diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara. Dalam waktu sangat dekat, tepatnya satu minggu ke depan, parlemen daerah ini dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna istimewa dengan agenda utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan. Kepastian ini menjadi tonggak penting setelah berbagai proses pembahasan, dialog, dan advokasi berjalan panjang sejak akhir tahun 2025 silam.
Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Sarianto Damanik, S.E., saat dikonfirmasi awak media di gedung DPRD Batu Bara, Selasa (2/6/2026). Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa proses administrasi dan kesepakatan politik antar unsur legislatif telah rampung 100 persen, dan jadwal rapat pun sudah ditetapkan secara resmi.
Enam Fraksi Bersatu, Usulan Masuk Bamus: Paripurna 9 Juni 2026
Menurut penjelasan rinci Sarianto Damanik, momentum krusial ini terjadi pada hari ini, Selasa, di mana seluruh kekuatan politik yang ada di DPRD Batu Bara yang terdiri dari enam fraksi telah secara bersama-sama memasukkan usulan resmi pembentukan Pansus Plasma Perkebunan ke dalam pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Kesepakatan bulat ini menjadi bukti bahwa isu plasma perkebunan adalah kepentingan bersama yang berada di atas kepentingan golongan maupun partai politik.
"Hari ini usulan dari keenam fraksi sudah langsung dibahas dan disepakati di tingkat Bamus. Hasilnya, kita sudah menetapkan jadwal pasti. Minggu depan, tepatnya hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, dijadwalkan Rapat Paripurna DPRD Batu Bara khusus untuk pembentukan Pansus Plasma Perkebunan," tegas Sarianto Damanik dengan nada penuh keyakinan.
Kesepakatan lintas fraksi ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab anggota dewan terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini menuntut haknya. Karena usulan ini bersifat kolektif dan berasal dari seluruh fraksi, maka keanggotaan di dalam Pansus nantinya pun akan bersifat inklusif dan mewakili seluruh elemen parlemen.
"Karena usulan ini datangnya dari enam fraksi sekaligus, maka mekanismenya setiap fraksi akan mengirimkan wakil terbaiknya untuk duduk dan bekerja di dalam Pansus nanti. Ini agar semua suara terwakili dan pembahasan berjalan komprehensif," jelas Sarianto.
Lebih lanjut, Sarianto menyampaikan informasi terkait struktur kepemimpinan di dalam Pansus yang akan terbentuk nantinya. Mengingat isu plasma perkebunan selama ini menjadi ranah pembahasan utama Komisi I DPRD yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, maka nama Ketua Pansus diprediksi akan berasal dari jajaran pimpinan atau anggota Komisi I tersebut.
"Terkait siapa yang akan menjadi Ketua Pansus nantinya, kemungkinan besar dan sangat berpotensi berasal dari Komisi I. Pasalnya, Komisi I lah yang sejak awal menangani, membahas, dan mendalami permasalahan ini mendalam melalui serangkaian rapat dengar pendapat. Jadi, diharapkan kepemimpinan Pansus nanti sudah memiliki bekal pengetahuan yang cukup untuk memacu kinerja lebih cepat," tambahnya.
Perjalanan Panjang: Dari Inisiasi Hingga Kesepakatan Pansus
Terbentuknya Pansus ini bukanlah hasil yang didapatkan dalam waktu singkat, melainkan buah dari perjuangan, advokasi, dan keseriusan berbagai pihak yang telah bergulir sejak akhir tahun 2025. Sekadar diketahui, gagasan dan dorongan kuat untuk merealisasikan hak plasma perkebunan 20 persen ini diinisiasi oleh PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, yang kemudian mendapatkan dukungan penuh dan kuat dari Zuriat Kedatukan Lima Puluh.
Gerakan advokasi ini bertujuan menegakkan amanat Undang-Undang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan lahan plasma minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikuasai untuk masyarakat sekitar dan pekerja. Langkah ini dilakukan agar kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan terjamin dan keadilan ekonomi benar-benar terwujud.
Berkat kegigihan dan dukungan masyarakat, inisiasi tersebut kemudian masuk ke ruang-ruang demokrasi di DPRD Batu Bara. Sejak awal tahun 2026, Komisi I DPRD telah menggelar pembahasan intensif yang melibatkan berbagai pihak. Tercatat telah berlangsung sebanyak lima kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pemangku kepentingan, mulai dari pihak perusahaan perkebunan, dinas terkait, perwakilan masyarakat, hingga penggagas dari IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh.
Setelah mendengar berbagai masukan, data, dan pandangan hukum dalam lima kali rapat tersebut, akhirnya seluruh fraksi yang ada di DPRD Batu Bara mencapai satu titik temu dan kesepakatan politik yang bulat: pembahasan isu strategis dan sensitif ini harus ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi, lebih mendalam, dan lebih fokus, yaitu melalui pembentukan Panitia Khusus.
Harapan Besar Masyarakat: Tegakkan Amanat UU, Wujudkan Keadilan
Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan ini menjadi harapan terbesar masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya warga yang tinggal di lingkar kawasan perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Selama ini, masyarakat berharap keberadaan perusahaan perkebunan tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemilik modal semata, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung dan hak kepemilikan lahan bagi warga setempat sebagaimana diatur undang-undang.
Dengan terbentuknya Pansus nanti, masyarakat berharap DPRD dapat bekerja secara independen, tegas, dan transparan. Tugas utama Pansus nantinya adalah melakukan penelusuran data lapangan, memverifikasi luas lahan yang seharusnya dijadikan plasma, memanggil pihak-pihak terkait, hingga menyusun rekomendasi kebijakan yang mengikat Pemerintah Kabupaten dan perusahaan perkebunan untuk segera merealisasikannya.
Ketua PD IWO Batu Bara dan perwakilan Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyambut gembira kabar ini. Mereka menilai, keputusan DPRD ini adalah langkah paling tepat dan berani untuk menjawab aspirasi rakyat. "Kami apresiasi langkah DPRD. Ini bukti bahwa aspirasi masyarakat didengar. Kami berharap Pansus ini bekerja cepat, tepat, dan tidak terhalang kepentingan apa pun, agar hak rakyat atas plasma 20 persen segera terwujud," ujar perwakilan mereka.
Sarianto Damanik selaku Ketua Komisi IV menegaskan kembali, kehadiran Pansus ini adalah wujud nyata fungsi DPRD sebagai wakil rakyat. "Kami di DPRD, baik Komisi I, Komisi IV, maupun seluruh fraksi, bersatu untuk satu tujuan: memastikan amanat undang-undang dijalankan di daerah ini. Plasma perkebunan adalah hak masyarakat, dan tugas kami memperjuangkan hak itu sampai tuntas," pungkasnya.
Kini, mata seluruh masyarakat Batu Bara tertuju pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang. Rapat Paripurna pembentukan Pansus Plasma Perkebunan akan menjadi babak baru perjuangan mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Batu Bara yang makin bahagia dan sejahtera.

