BADAR.CO.ID

Terungkap Modus Menggiurkan Penadahan Kendaraan Curian: Modal Sejuta, Raup Untung Berlipat Ganda, Dianggap Mata Pencaharian

Polresta Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Andrian Risky Lubis, saat memaparkan barang bukti berupa puluhan unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki Ertiga hasil kejahatan yang dikuasai jaringan penadah dalam konferensi pers pengungkapan kasus.

 

MEDAN – Kejutan sekaligus keprihatinan menyelimuti masyarakat Kota Medan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan yang ternyata berjalan sangat sistematis dan menguntungkan para pelakunya. Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) ini menguak fakta mengejutkan, di mana barang curian yang dibeli dengan harga sangat miring, ternyata mampu dijual kembali dengan keuntungan berlipat ganda hingga ratusan persen.

Praktik yang semula dianggap sekadar perantara jual beli barang bekas, ternyata telah bertransformasi menjadi bisnis gelap yang besar, menggiurkan, dan menjadi sumber nafkah utama bagi para pelakunya. Pengungkapan ini sekaligus membuka mata publik mengenai bagaimana mata rantai pencurian kendaraan bermotor tetap terus berputar dan berkembang pesat, bukan hanya karena banyaknya pencuri, melainkan karena adanya pembeli atau penadah yang selalu siap menampung dan memasarkan kembali barang haram tersebut.

Beli Murah, Jual Mahal: Keuntungan Fantastis dari Barang Hasil Kejahatan

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, terungkap pola transaksi yang sangat sederhana namun sangat menguntungkan bagi para penadah. Para pelaku diketahui membeli atau menerima kendaraan hasil tindak pidana, baik itu hasil curian maupun perampasan, dengan harga yang sangat jauh di bawah harga pasar yang wajar.

Nilai pengambilalihan kendaraan bermotor tersebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta saja per unitnya. Angka ini tentu sangat miring jika dibandingkan dengan harga wajar kendaraan bermotor jenis matik maupun sport yang harganya di pasaran biasa bisa mencapai belasan juta rupiah.

Namun, di sinilah letak kejahatan dan keuntungan besar itu berada. Setelah kendaraan berada di tangan para penadah dan biasanya dilakukan rekondisi ringan atau pengubahan identitas fisik, kendaraan tersebut dipasarkan kembali kepada pembeli yang tidak mengetahui asal-usul barang, atau memang sengaja mencari barang murah tanpa mempedulikan dokumen.

Harga jual yang dipatok oleh para penadah melonjak tajam hingga berkali-kali lipat dari modal awal. Data yang dihimpun menunjukkan, sepeda motor jenis matik populer seperti Honda Vario dan Yamaha NMAX, yang dibeli seharga Rp2–3 juta, dijual kembali dengan harga rata-rata mencapai Rp8 juta per unit. Bahkan untuk jenis motor sport atau motor trail seperti Kawasaki KLX, harga jualnya bisa melambung hingga menyentuh angka Rp14 juta.

“Bah, untung kali mereka rupanya. Modal sedikit, jual mahal. Pasti keuntungannya sampai dua atau tiga kali lipat lebih,” celetuk sejumlah warga Medan yang merasa tercengang mengetahui selisih keuntungan yang didapat para pelaku dari aktivitas haram tersebut.

Tidak hanya kendaraan roda dua, jaringan ini juga diketahui berani menampung kendaraan roda empat. Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil menemukan satu unit mobil penumpang jenis Suzuki Ertiga. Mobil yang merupakan barang hasil kejahatan itu diterima oleh pelaku melalui sistem gadai dengan nilai yang tergolong sangat murah, yaitu sekitar Rp11,5 juta. Nilai ini jauh di bawah harga wajar mobil tersebut jika dalam kondisi lengkap dan sah.

Bukan Lagi Sampingan, Tapi Sudah Jadi Mata Pencaharian Utama

Fakta yang paling mengkhawatirkan dari hasil pengembangan kasus ini adalah bahwa kegiatan penadahan ini tidak lagi dilakukan sebagai pekerjaan sampingan atau sambilan semata. Berdasarkan pola transaksi, jumlah barang bukti, dan keterangan para tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa aktivitas ini telah menjadi bisnis mapan yang dijadikan sandaran hidup utama para pelakunya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Andrian Risky Lubis, S.H., S.I.K., dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa jaringan yang dibongkar ini bekerja secara profesional dan berkelanjutan. Transaksi terjadi terus-menerus, melibatkan banyak unit kendaraan, dan memiliki jalur pemasaran yang jelas.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang kami temukan, ini sudah bukan lagi pekerjaan sampingan. Ini sudah menjadi mata pencaharian mereka, sumber penghasilan utama yang mereka jalankan sehari-hari. Sangat terstruktur dan mereka tahu persis apa yang mereka lakukan,” tegas AKBP Andrian Risky Lubis.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan fakta kelam lainnya yang menambah panjang catatan kriminal para pelaku. Salah satu tersangka yang berhasil diamankan diketahui memiliki rekam jejak buruk dan berstatus sebagai residivis atau pengulang kejahatan kasus narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini melibatkan unsur-unsur masyarakat yang memang sudah akrab dengan dunia kriminal dan tidak segan-segan terlibat dalam berbagai jenis tindak pidana.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus secara mendalam. Diduga kuat, praktik ini melibatkan jaringan yang jauh lebih besar dan lebih luas, mulai dari pelaku pencurian di lapangan, penadah pusat, hingga pembeli yang sengaja mencari barang murah. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh rantai kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.

Peringatan Keras: Jangan Tergiur Harga Murah Tanpa Kelengkapan Surat

Pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi seluruh masyarakat Kota Medan dan sekitarnya. Modus operandi penawaran kendaraan bermotor dengan harga sangat miring seringkali menjadi jebakan yang memakan korban banyak warga yang hanya melihat keuntungan di depan mata tanpa meneliti asal-usul barang.

Praktik penadahan diketahui menjadi urat nadi yang menopang keberlangsungan aksi pencurian kendaraan bermotor. Selama masih ada pihak yang mau membeli atau menampung barang curian, maka para pencuri akan terus beraksi karena pasarnya masih sangat terbuka lebar. Tanpa adanya penadah, barang hasil curian tidak akan laku dan ruang gerak kejahatan tersebut pasti akan semakin menyempit.

Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda penawaran menggiurkan. Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, keaslian surat-surat, serta kesesuaian nomor rangka dan mesin sebelum melakukan transaksi pembelian.

Konsekuensi hukum dan kerugian yang harus ditanggung pembeli kendaraan curian sangatlah berat. Kendaraan pasti akan disita oleh kepolisian sebagai barang bukti dan tidak akan kembali. Lebih dari itu, pembeli juga dapat tersangkut pasal pidana jika terbukti mengetahui atau menduga bahwa kendaraan yang dibelinya merupakan barang hasil tindak pidana.

“Kalau ada yang jual motor NMAX harga Rp2 juta atau Rp3 juta saja, jangan senang dulu dan jangan langsung tergiur. Periksa dulu surat-suratnya, cocokkan nomor rangka dan mesinnya. Ingat, jangan sampai murah di depan, tapi pusing dan rugi besar di belakang karena kendaraan disita atau malah masuk penjara,” pesan salah satu warga Medan menanggapi kasus ini, mewakili perasaan banyak orang.

Kini, masyarakat berharap langkah Polrestabes Medan dalam membongkar praktik penadahan ini menjadi langkah awal yang efektif untuk menekan angka pencurian kendaraan yang selama ini kerap meresahkan. Penindakan tegas terhadap para penadah dianggap sebagai kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Medan. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama