BADAR.CO.ID

Pansus Plasma DPRD Batu Bara Mulai Bergerak: Terima Data 12 Perusahaan & Peta Konsesi Era Belanda Sebagai Bahan Penyelidikan

Badar.co.id
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Khomri didampingi anggota menerima dokumen dan data dari Ketua IWO Darmansyah serta Datuk Izhar Fauzi mewakili Dzuriat Kedatukan Lima Puluh, dalam rapat perdana kerja pansus sebagai awal penelusuran pelaksanaan kewajiban kebun plasma di wilayah Batu Bara. (Foto: Humas / Red Badar.co.id)

BATU BARA  – Panitia Khusus (Pansus) Kebun Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara resmi memulai langkah kerja nyata. Dalam rapat perdana yang digelar, panitia mulai mengumpulkan berkas dan informasi penting — termasuk daftar 12 perusahaan perkebunan serta peta konsesi peninggalan zaman Hindia Belanda — guna dijadikan dasar penyelidikan dan kajian mendalam atas pelaksanaan kewajiban penyediaan kebun plasma oleh para pemegang izin usaha. Limapuluh, ( Senin, 22 Juni 2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Plasma, Ismar Khomri, didampingi Wakil Ketua masing‑masing H. Usman dan Sudarman. Rapat ini juga dihadiri perwakilan Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara serta unsur adat Dzuriat Kedatukan Lima Puluh, sebagai pihak yang turut menyerahkan data dan dokumen pendukung. Kehadiran berbagai elemen ini menandakan bahwa pengawasan berjalan terbuka, melibatkan masyarakat, dan berlandaskan bukti tertulis.

DATA DAN DOKUMEN YANG DITERIMA

Dalam sesi penyerahan materi:  Dari IWO Batu Bara yang disampaikan Ketua IWO, Darmansyah:

- Daftar rinci 12 perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Batu Bara; meliputi bentuk usaha Swasta, Penanaman Modal Asing (PMA), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Dilengkapi catatan mengenai luas wilayah dan status Hak Guna Usaha (HGU) masing‑masing perusahaan.

Dari Dzuriat Kedatukan Lima Puluh yang diserahkan oleh Datuk Izhar Fauzi:

- Dokumen penting berupa peta konsesi perkebunan dari era Hindia Belanda. Berkas ini bernilai tinggi untuk menelusuri sejarah batas wilayah, dasar penguasaan lahan, serta perubahan peruntukan yang terjadi hingga masa kini.

Seluruh berkas diterima secara resmi oleh Ketua Pansus beserta anggota dan segera dicatat sebagai bahan kerja utama.

ARAH KERJA: DARI DATA MENUJU PEMENUHAN ATURAN

Menurut penegasan Ismar Khomri, data‑data yang dikumpulkan bukan sekadar arsip, melainkan bahan penyelidikan dan pembahasan mendalam.

“Semua informasi ini akan kami telusuri lebih lanjut — mulai dari riwayat pemegang HGU, keterangan dari instansi pemerintah, hingga catatan teknis di Dinas Perkebunan. Kami ingin melihat keterkaitan antara izin, batas wilayah, dan pelaksanaan kewajiban yang seharusnya berjalan,” ujar Ismar usai rapat.

Ia menegaskan bahwa hasil kajian nantinya akan dibahas langsung dengan pihak perusahaan maupun instansi terkait, guna memastikan ketentuan hukum dan kewajiban sosial dijalankan dengan benar.

“Masukan dan dokumen ini menjadi dasar evaluasi. Tujuannya satu: agar setiap perusahaan yang beroperasi di Batu Bara benar‑benar melaksanakan kewajiban kebun plasma sesuai amanat undang‑undang, peraturan daerah, dan aturan teknis yang berlaku,” tambahnya tegas.

SINERGI DAN PENGAWASAN TERBUKA

Pansus menekankan bahwa pengumpulan data masih akan terus berlanjut. Selain berkoordinasi dengan dinas teknis dan instansi penyelenggara, panitia juga tetap membuka ruang bagi masukan dari masyarakat, organisasi, serta elemen seperti pers dan lembaga adat agar fakta‑fakta di lapangan dapat terekam utuh.

Seluruh proses ini juga berlangsung di bawah pantauan wartawan dari berbagai Media Mitra DPRD Batu Bara, sehingga setiap tahapan kerja dapat diketahui publik dan berjalan transparan.

Langkah awal ini menjadi bukti bahwa Pansus Plasma bergerak secara sistematis: mulai dari melengkapi bukti sejarah dan data operasional, menelusuri kesesuaian batas dan izin, hingga menuntut pemenuhan hak masyarakat sesuai aturan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama