ASAHAN – Dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di lingkungan pelayanan kesehatan mulai terungkap jelas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22 Juni 2026) di Ruang Komisi D.
Sidang mendengar keterangan dari unsur Gerakan Peduli Masyarakat (GPM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan. Hasil pemaparan dan silang pendapat menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: dari total 30 puskesmas yang ada, hanya 11 unit yang memiliki izin UKL‑UPL / izin lingkungan, sedangkan 19 puskesmas sisanya beserta ratusan Puskesmas Pembantu (Pustu) belum memiliki izin sama sekali. Selain itu, pola pengelolaan mulai dari pemilahan, penyimpanan hingga pengangkutan dinilai belum sesuai standar hukum.
HASIL INVESTIGASI: BELUM IZIN & TIDAK SESUAI SOP
Ketua GPM, Bangun Simorangkir, S.P. menyampaikan temuan hasil penelusuran bersama aktivis dan wartawan ke lapangan:
“Terungkap bahwa pengelolaan limbah medis dan non‑medis di puluhan Puskesmas serta ratusan Pustu belum memiliki izin UKL‑UPL dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Lebih ironis lagi, pemilahan dan penyimpanan sementara juga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur serta peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sekretaris GPM, Andri, S.P. menambahkan catatan yang lebih rinci:
“Kami sudah periksa silang ke banyak titik. Mulai dari tidak ada izin, tempat penyimpanan sementara tidak memenuhi syarat, hingga jadwal pengangkutan limbah oleh pihak ketiga yang hanya dilakukan setiap 6 hingga 8 bulan sekali — jauh melampaui batas waktu aman yang diizinkan,” ungkapnya.
ALASAN PEJABAT DINKES & DLH DIPERDEBATKAN
Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup mengemukakan bahwa pengurusan izin sempat terhambat mulai tahun 2022 hingga kini karena efisiensi anggaran yang diberlakukan sejak tahun 2021. Mereka juga menyatakan alasan:
“belum semua puskesmas berstatus rawat inap, sehingga hanya 11 yang sudah menyelesaikan izin UKL‑UPL.”
Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras dari anggota dewan, peserta sidang, dan perwakilan masyarakat karena dianggap membedakan penerapan aturan yang sejatinya berlaku umum.
Wakil Ketua DPRD Asahan, Joko Panjaitan menegaskan:
“Jelaskan dasar hukumnya secara jelas! Di mana pasal yang menyatakan puskesmas bukan rawat inap dikecualikan dari kewajiban izin dan SOP limbah B3? Kami heran mengapa penerapan aturan jadi tidak seragam,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Asahan, Daniel Banjarnahor juga menyayangkan kelalaian tersebut:
“Dari 30 puskesmas, baru 11 yang punya izin lingkungan. Ini bukti nyata aturan belum berjalan semestinya. Aturan pemerintah mewajibkan pengelolaan aman di setiap fasilitas pelayanan kesehatan tanpa kecuali,” tegasnya.
Ia menyarankan agar pada rapat lanjutan nanti, seluruh data dilengkapi dan tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi fakta lapangan.
EFISIENSI ANGGARAN: TIDAK BOLEH JADI ALASAN
Poin paling utama yang disampaikan oleh perwakilan GPM adalah penolakan menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan pengabaian hukum.
“Jangan jadikan efisiensi anggaran sebagai alasan atau kambing hitam. Anggaran Dinkes justru mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Dan yang paling penting: tidak ada perbedaan aturan antara puskesmas rawat inap maupun bukan rawat inap dalam hal kewajiban izin dan SOP limbah B3,” tegas Andri.
Pejabat Dinkes menyatakan akan mengevaluasi dan melengkapi kekurangan, namun pernyataan itu dinilai belum cukup karena persoalan ini berkaitan langsung dengan bahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Ini bukan sekadar perbaikan administrasi, melainkan mencegah kerusakan lingkungan dan timbulnya penyakit akibat limbah yang tidak dikelola benar — ini sudah melanggar hukum,” tambah Bangun Simorangkir.
DARI SISI HUKUM: DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Secara terpisah, Direktur LBH RI‑Nusantara, Julianto Putra LH, S.H., M.Kn. memberikan pandangan hukum terkait hasil RDP tersebut:
“Saya apresiasi langkah pengawasan DPRD. Fakta yang terungkap dalam sidang ini sudah cukup menjadi bukti dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait. Aturan yang dilanggar jelas:
✅ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
✅ PP No. 66 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
✅ Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan”
Ia menyarankan agar elemen masyarakat dan aktivis segera menyusun laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum, agar hukum benar‑benar berjalan tegas dan tidak tumpul ke atas. (Alone)

