![]() |
Asahan | Badar.co.id – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, diwajibkan mengikuti standar ketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001, guna mencegah risiko infeksi, pencemaran lingkungan, hingga bahaya bagi kesehatan masyarakat. Mulai dari tahap pemilahan, penggunaan wadah khusus kantong berwarna kuning, penyimpanan sementara, hingga pengangkutan yang hanya boleh dilakukan pihak ketiga yang memiliki izin resmi, setiap tahapan harus tercatat jelas dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sah. Kewajiban ini juga melekat pada pemilikan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3, yang menjadi syarat mutlak kepatuhan hukum.
Namun, investigasi mendalam tim media Badar.co.id mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan limbah B3 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, khususnya pada Tahun Anggaran 2022. Saat itu, dinas diketahui telah menganggarkan dana sebesar Rp145.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan metode pengadaan langsung dalam penunjukan penyedia jasa. Nilai anggaran yang tidak sedikit ini kini dipertanyakan keabsahan pelaksanaannya, apakah benar-benar terealisasi sesuai prosedur atau hanya bersifat formalitas administrasi belaka.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Ijal Pohan, pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 11.45 WIB, menyatakan bahwa kegiatan pengangkutan limbah B3 telah berjalan berkesinambungan sejak tahun 2018 hingga 2026, dan menurutnya seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk saat ini penyedianya adalah PT. Sumatera Deli Indah, yang bertugas mengangkut limbah B3 di 30 unit puskesmas. Anggaran kegiatan ini memang menjadi tanggung jawab dan dianggarkan langsung oleh dinas kesehatan, bukan oleh masing-masing puskesmas, dan berjalan dari tahun 2018 sampai 2026, semuanya sudah sesuai regulasi,” jawab Ijal Pohan saat dimintai keterangan.
Sebagai bukti pelaksanaan, Ijal Pohan turut mengirimkan foto dokumentasi berupa proses pemuatan limbah ke kendaraan serta gambar mobil pengangkut yang digunakan. Namun, kejanggalan muncul terang benderang saat ditanya lebih lanjut mengenai data dan bukti fisik pelaksanaan pada tahun 2022, di mana anggaran Rp145 juta tersebut dicairkan. Saat diminta foto kegiatan dan data kendaraan tahun tersebut, jawaban yang diberikan berubah total dan tidak konsisten.
“2022 lain penyedia,” jawab singkat Ijal Pohan, tanpa mau memberikan rincian nama perusahaan, izin usaha, maupun bukti pendukung lain yang membuktikan kegiatan itu benar-benar berjalan. Hilangnya bukti dan ketidaksiapan memberikan data riil untuk tahun yang menjadi sorotan utama ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakwajaran, bahkan potensi manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Menanggapi temuan ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RI Nusantara, Julianto Putra LH, S.H., M.Kn., mengungkapkan kekhawatiran mendalam. Menurutnya, pola jawaban yang tertutup dan tidak lengkap dari pihak dinas merupakan indikasi kuat bahwa ada hal yang disembunyikan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan limbah B3 wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan publik, merujuk pada payung hukum utama: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 101 Tahun 2014, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No P.56/Menlhk-Setjen/2015, Permenkes No 18 Tahun 2020, hingga Permen LHK No 4 Tahun 2020 dan No 6 Tahun 2021 .
“Dinas Kesehatan harus membuka informasi secara terang benderang, tidak boleh ada yang ditutupi. Masyarakat berhak tahu apakah pengadaan langsung itu benar-benar memenuhi syarat hukum, apakah penyedia jasanya berizin lengkap, dan apakah limbah tersebut benar dibuang ke tempat pengolahan akhir yang sah. Kirimkan saja kualifikasi penyedia, izin lingkungan, serta foto kegiatan lengkap dari awal sampai akhir prosesnya. Jika masih terkesan dipersulit atau ditutup-tutupi, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran, dan patut dicurigai keras adanya rekayasa atau manipulasi penggunaan anggaran,” tegas Julianto Putra dengan nada tegas.
Poin krusial yang kini menjadi sorotan publik dan tim investigasi meliputi beberapa hal mendasar: Pertama, kejelasan identitas penyedia jasa tahun 2022, apakah memiliki izin pengangkutan limbah B3 yang sah dan masih berlaku. Kedua, kesesuaian volume limbah yang seharusnya dihasilkan oleh 30 puskesmas dengan nilai kontrak senilai Rp145 juta. Ketiga, kelengkapan dokumen serah terima limbah, laporan bulanan, hingga bukti pembuangan akhir yang wajib dilaporkan ke instansi lingkungan hidup.
Jika ternyata dalam penelusuran lebih lanjut ditemukan bahwa kegiatan tidak berjalan sesuai administrasi, penyedia tidak berizin, atau bukti pelaksanaan tidak ada, maka kasat ini berpotensi berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan daerah sekaligus membahayakan keselamatan lingkungan dan kesehatan warga akibat limbah medis yang mungkin tidak dikelola secara benar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya mendalami data administrasi tahun 2022 dan meminta tanggapan resmi tertulis. Publik berharap aparat pengawasan seperti Inspektorat Daerah, BPK, hingga penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas agar kebenaran terungkap dan tidak ada lagi anggaran negara yang berpotensi dikorupsi atas nama pelayanan kesehatan dan perlindungan lingkungan. (Aloen)

