BATU BARA | BADAR.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara merilis pengumuman resmi terkait jadwal pelayanan kantor dalam rangka memperingati Hari Raya Kenaikan Isa Almasih dan pelaksanaan cuti bersama tahun 2026. Berdasarkan surat edaran yang disebarkan melalui media sosial dan kanal resmi instansi, pelayanan tatap muka dan administrasi di kantor Bapenda akan libur sementara pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2026, dan dijadwalkan kembali beroperasi secara penuh pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam bentuk pemberitahuan visual yang jelas dan informatif, dengan latar belakang biru cerah dan elemen desain resmi instansi. Di bagian atas pengumuman tertera logo Bapenda Kabupaten Batu Bara, lambang daerah, serta tagar kebanggaan daerah #BanggaMelayaniBangsa dan nilai pelayanan BerAKHLAK, yang menjadi landasan kerja seluruh jajaran pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam pemberitahuan bertajuk “PENGUMUMAN LIBUR PELAYANAN” tersebut, tertulis secara rinci alasan penutupan layanan, yaitu: “Dalam Rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus & Cuti bersama maka pelayanan di Kantor Bapenda Batubara”. Jadwal dibagi menjadi dua kolom utama, yaitu kolom LIBUR yang memuat tanggal 14–15 Mei 2026, dan kolom BUKA yang menegaskan tanggal aktif kembali yaitu 18 Mei 2026.
Meskipun kantor fisik diliburkan selama dua hari kerja, pihak manajemen Bapenda Batu Bara memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau informasi mendesak. Pada bagian Catatan di pengumuman tersebut tertulis: “Selama Libur, Layanan Aduan & Informasi Tetap Beroperasi Melalui Hotline Dan Layanan Digital, Namun Pemrosesan Administrasi Dilakukan Setelah Kantor Kembali Aktif.”
Kebijakan ini diambil untuk tetap menjamin aksesibilitas layanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada wajib pajak dan masyarakat luas. Artinya, masyarakat tetap dapat menyampaikan pertanyaan, laporan, atau aduan melalui jalur komunikasi digital dan layanan hotline yang telah disediakan 24 jam. Namun, seluruh proses teknis, pencatatan, verifikasi dokumen, hingga penyelesaian administrasi terkait pembayaran pajak daerah, retribusi, maupun layanan perizinan baru akan diproses dan diselesaikan kembali mulai tanggal 18 Mei mendatang.
Langkah ini sejalan dengan transformasi layanan berbasis digital yang terus didorong oleh Bapenda Batu Bara belakangan ini, termasuk penerapan sistem Virtual Account dan layanan daring lainnya. Hal ini membuktikan bahwa meskipun layanan fisik berhenti sementara, komitmen pelayanan publik tetap berjalan tanpa henti melalui teknologi.
Pengumuman ini disebarluaskan melalui berbagai kanal resmi media sosial Bapenda Kabupaten Batu Bara, mulai dari akun Instagram (@bapendabatubara), Facebook, TikTok, hingga situs resmi di bapenda.batubarakab.go.id, serta akun YouTube Bapenda Kab. Batu Bara. Penyebaran informasi secara luas ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat, wajib pajak, pelaku usaha, dan instansi terkait dapat mengetahui jadwal tersebut dan menyesuaikan kunjungan atau urusan administrasi agar tidak terjadi kendala atau ketidaktahuan informasi.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bapenda berharap masyarakat dapat memaklumi jadwal libur pelayanan ini. Kebijakan ini juga menjadi momen berbagi kebahagiaan antarumat beragama dan menjaga kerukunan sosial di tengah masyarakat majemuk Kabupaten Batu Bara.
Pada akhirnya, Bapenda Batu Bara mengimbau agar masyarakat merencanakan kembali jadwal urusan ke kantor pelayanan, dan memanfaatkan layanan daring yang tersedia selama masa libur. Dengan demikian, pelayanan tetap berjalan efektif, tertib, dan tetap berpegang pada prinsip pelayanan prima, transparan, dan akuntabel sesuai visi misi daerah.

