![]() |
| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., melantik Wakajati Sumut, Aspidum, dan tujuh Kepala Kejaksaan Negeri di Aula Cipta Kerta Kantor Kejati Sumut, Medan, Selasa (5/5/2026). |
MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., secara resmi melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelantikan tersebut meliputi jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Umum, serta tujuh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Selasa (5/5/2026).
Pelantikan tersebut dirangkai dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan pemuka atau tokoh agama. Kegiatan berjalan khidmat dan diikuti jajaran pejabat utama Kejati Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor 347 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam petikan surat keputusan tersebut, sejumlah pejabat mengalami rotasi dan promosi jabatan. Rotasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi serta penguatan kinerja institusi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
Adapun Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mendapat promosi sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Eko Adhyaksono, S.H., M.H., yang resmi dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selain itu, jabatan Asisten Tindak Pidana Umum atau Aspidum Kejati Sumut juga mengalami pergantian. Jurist Precisely mendapat promosi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Posisi Aspidum Kejati Sumut selanjutnya diamanahkan kepada Suhendri, S.H., M.H.
Pergantian juga terjadi pada sejumlah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut. Untuk Kejaksaan Negeri Batu Bara, jabatan Kajari yang sebelumnya diemban oleh Fransisco Tarigan kini resmi dijabat oleh Syahrir Jasman, S.H., M.H.
Selanjutnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang sebelumnya dijabat oleh Dr. Lambok Marisi Sidabutar kini diamanahkan kepada Dr. Hartadi Christitanto.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang sebelumnya dijabat oleh Victoris Parlaungan Purba kini dijabat oleh Alexander Zaldi.
Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan juga berganti. Posisi yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Indra Muda Nasution kini dipercayakan kepada M. Emri Kurniawan.
Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Dr. Ricky Syahputra, kini resmi dijabat oleh Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H.
Pergantian juga terjadi di Kejaksaan Negeri Karo. Jabatan Kajari Karo yang sebelumnya dijabat oleh Danke Rajagukguk kini digantikan oleh Edmon Novvery Purba, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi.
Menurut Kajati Sumut, jabatan bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan jembatan untuk mengabdikan diri kepada negara, masyarakat, dan institusi Kejaksaan. Karena itu, setiap pejabat yang mendapat amanah harus mampu menunjukkan kinerja terbaik di wilayah penugasannya masing-masing.
Kajati meminta para pejabat baru segera melakukan pemetaan terhadap situasi dan kondisi di wilayah kerja masing-masing. Pemetaan tersebut dinilai penting agar setiap pimpinan satuan kerja memahami tantangan, kebutuhan, potensi persoalan hukum, serta dinamika sosial masyarakat di daerah tugasnya.
“Jabatan adalah amanah sebagai jembatan amal bakti dan kesempatan untuk berbuat yang terbaik demi negara dan institusi. Oleh karena itu, segera lakukan pemetaan situasi dan kondisi di wilayah penugasan, bekerja keras dan profesional demi menegakkan hukum yang berlandaskan nurani dan rasa keadilan,” ujar Kajati Sumut.
Muhibuddin juga mengingatkan agar seluruh pejabat Kejaksaan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara berani, tegas, dan profesional, namun tetap mengedepankan hati nurani serta nilai kemanusiaan.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga dan dirawat melalui perilaku aparatur yang bersih, berintegritas, serta menjunjung tinggi etika profesi. Setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Jangan cederai rasa keadilan di masyarakat. Lakukan penegakan hukum secara berani, namun tetap mengedepankan nurani serta rasa kemanusiaan demi menjaga dan merawat kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan,” tegas Kajati.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut juga mengingatkan seluruh pejabat agar membentengi diri dengan iman dan takwa. Hal tersebut, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam menjalankan tugas agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.
Ia secara tegas meminta para pejabat menghindari segala bentuk tindakan transaksional dalam pelaksanaan tugas. Kajati menekankan bahwa penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dapat merusak marwah institusi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
“Yang paling penting, bentengi dirimu dengan iman dan takwa untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Tindakan transaksional wajib dihindari dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan profesionalitas, serta mempercepat pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Sumatera Utara.
Dengan adanya rotasi dan promosi jabatan tersebut, para pejabat baru diharapkan mampu membawa semangat kerja yang lebih baik, memperkuat koordinasi internal, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian hukum, mengawal pembangunan, memberantas tindak pidana, serta memastikan keadilan hadir bagi masyarakat. Karena itu, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu bekerja secara profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Khusus bagi para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, Kajati berharap mereka dapat segera menyesuaikan diri dengan wilayah tugas masing-masing. Setiap daerah memiliki karakter persoalan dan tantangan hukum yang berbeda, sehingga diperlukan kepemimpinan yang cepat, cermat, dan mampu mengambil langkah strategis.
Selain penguatan penegakan hukum, para Kajari juga diharapkan mampu menjalankan fungsi pencegahan, pendampingan hukum, serta pengawalan pembangunan daerah. Dengan demikian, kehadiran Kejaksaan tidak hanya dirasakan dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Upacara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut turut dihadiri seluruh pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.
Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, mulai dari pembacaan surat keputusan, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, hingga penyampaian amanat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dengan dilantiknya Wakajati Sumut, Aspidum Kejati Sumut, serta tujuh Kajari di wilayah hukum Kejati Sumut, diharapkan kinerja Kejaksaan di Sumatera Utara semakin kuat dalam menegakkan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Pelantikan ini menjadi penegasan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menjaga kepercayaan publik melalui kerja nyata yang berlandaskan nurani, profesionalitas, dan rasa keadilan.
.jpg)
