![]() |
| Dalam kasus ini, polisi menetapkan Iyan sebagai tersangka dan DPO, namun keberadaannya disebut masih kerap terlihat bebas beraktivitas di wilayah Batu Bara. |
Batu Bara, Badar.co.id - Penanganan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis blangkas seberat 300 kilogram di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Empat bulan setelah pengungkapan kasus tersebut, status hukum salah satu tersangka utama bernama Iyan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
IY diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi (Apendix I) yang ditangani aparat kepolisian. Namun di sisi lain, keberadaannya disebut-sebut masih kerap terlihat bebas beraktivitas di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang penyimpanan daging blangkas di Dusun II Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, pada 21 Januari 2026. Dalam operasi yang melibatkan kepolisian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara tersebut, petugas mengamankan sekitar 300 kilogram daging blangkas yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan ke pasar gelap.
Dua orang telah diamankan dalam operasi itu yang diduga berperan sebagai pengangkut barang. Dari hasil pemeriksaan, muncul nama Iyan yang disebut memiliki peran sentral dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Penyidik menduga Iyan berperan sebagai pemasok utama dalam distribusi blangkas ilegal tersebut. Namanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk dugaan aliran komunikasi dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan satwa dilindungi.
Kapolres Batu Bara saat itu, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, dalam keterangan persnya pada Januari 2026 menyebut Iyan memiliki peran penting dalam rantai distribusi barang ilegal tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian aparat.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, tersangka yang disebut berstatus DPO itu belum juga diamankan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, IY diduga masih berada di sekitar wilayah Batu Bara dan beberapa kali terlihat menjalani aktivitas sehari-hari. Temuan itu bertolak belakang dengan status DPO yang secara hukum umumnya diberikan kepada tersangka yang tidak diketahui keberadaannya atau melarikan diri.
Pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan bahwa status hukum Iyan masih tercatat sebagai DPO dalam berkas perkara.
Dalam perspektif hukum acara pidana, penetapan DPO biasanya dilakukan ketika tersangka mangkir dari panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui. Karena itu, apabila keberadaan seseorang sesungguhnya diketahui namun belum dilakukan penangkapan, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.
Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara menyatakan proses pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan, termasuk koordinasi lintas wilayah di kawasan Batu Bara, Asahan, dan Tanjungbalai.
![]() |
| Dalam kasus ini, polisi menetapkan Iyan sebagai tersangka dan DPO, namun keberadaannya disebut masih kerap terlihat bebas beraktivitas di wilayah Batu Bara. |
Kasus ini juga menjadi perhatian aktivis lingkungan karena menyangkut perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang. Blangkas merupakan salah satu spesies yang populasinya terus menurun dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada penetapan status administratif semata.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Penanganan perkara lingkungan hidup tidak boleh tebang pilih,” ujar AF. Lubis seorang aktivis lingkungan yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. (Tim)


