![]() |
| Terungkap Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Kapolres Batu Bara Umumkan Tersangka, Korban Dicekik dan Dibekap. |
BATU BARA | BADAR.CO.ID – Kasus kematian misterius seorang wanita di kamar hotel yang sempat mengejutkan masyarakat Kabupaten Batu Bara akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara resmi menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana pembunuhan setelah hasil visum et repertum menunjukkan adanya kekerasan fisik yang menyebabkan kematian.
Pengumuman resmi disampaikan langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu Bara, Kamis (23/04/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Identitas Korban dan Hasil Visum
Korban diidentifikasi sebagai SS (40 tahun), warga Dusun XI Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Jasad korban pertama kali ditemukan pada Senin (20/04) pagi di kamar nomor 15, Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh Dokter Ismurrizal Sp.FM di RS Bhayangkara Tingkat II Medan, ditemukan fakta-fakta medis yang sangat mengerikan.
Dalam hasil visum yang dibacakan, tercatat adanya tanda kekerasan berupa memar pada kelopak mata kanan atas, luka lecet di bibir, serta memar pada bagian tungkai kaki. Yang paling mencolok adalah adanya jejak kemerahan yang melingkar di leher bagian kanan dan kiri, serta bekas tekanan di area leher.
Pemeriksaan internal juga menemukan adanya pendarahan pada organ paru-paru dan pelebaran pembuluh darah di otak. Dari temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah terhalangnya saluran pernapasan akibat pembekapan dan pencekikan.
Selain itu, hasil tes laboratorium juga menyatakan bahwa urine korban negatif dari pengaruh narkotika dan korban tidak dalam keadaan hamil.
Kronologi Kejadian
Peristiwa naas ini bermula pada Minggu malam, 19 April 2026. Sekitar pukul 22.21 WIB, korban SS terlihat memasuki Hotel Sorake bersama seorang laki-laki yang mengaku sebagai temannya, berinisial MAA. Keduanya kemudian menempati kamar nomor 15.
Situasi berubah menjadi mencekam dini harinya. Sekitar pukul 04.30 WIB, MAA memanggil petugas hotel dengan panik. Saat petugas datang mengecek ke kamar, korban sudah terlihat telentang dan tidak bergerak sama sekali.
Proses evakuasi sempat mengalami kendala, hingga akhirnya pihak hotel memutuskan untuk menghubungi ambulans dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Personel polisi baru tiba di lokasi dan melakukan pengamanan sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka Ditetapkan, Pelaku Akui Perbuatan
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti medis, penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka adalah MAA (61 tahun), seorang nelayan yang merupakan teman satu kamar korban saat kejadian. Menurut Kapolres, tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Batu Bara dan telah mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," tegas AKBP Doly Nelson Nainggolan dengan tegas.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 459 ayat (1) atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian untuk memperkuat dakwaan, antara lain:
- Bantal dan handuk yang diduga digunakan untuk membekap korban.
- Puntung rokok dan sisa makanan/minuman.
- Satu unit Handphone merk Hammer.
- Flashdisk berisi rekaman CCTV hotel.
- Perlengkapan pribadi milik korban dan tersangka.
Konferensi pers yang berlangsung aman dan tertib ini dihadiri oleh jajaran pejabat Polres Batu Bara serta awak media. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami motif pasti dari pembunuhan tersebut.
(HR)

