![]() |
| RDP Retribusi Sampah Berakhir Memalukan, DLH Asahan "Planga-plongo" Tak Bawa Data, Rapat Disorsing Pekan Depan. |
ASAHAN – Suasana memalukan dan mengecewakan mewarnai jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di Ruang Komisi D Gedung DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (21/04/2026). Pertemuan yang membahas polemik pengelolaan retribusi sampah ini berakhir ricuh dan ditunda, lantaran pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hadir tanpa membawa data yang valid dan lengkap, sehingga terlihat kebingungan atau "planga-plongo" saat ditanya oleh Anggota Dewan maupun unsur masyarakat.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Daniel Banjarnahor, SH, MH, didampingi anggota Ismail Marzuk Naibahoi, Mika Polin Sitorus, ST, Surya Bakti, S.Kom, dan Drs. H. Sapariman.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Kabupaten Asahan terkait dugaan penyimpangan dan ketidakjelasan sistem pengutipan retribusi sampah yang diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apresiasi Pengawasan, Kecewa pada OPD
Dalam sambutan pembukaannya, Daniel Banjarnahor mengapresiasi langkah GEMMAKO yang telah peduli dan turut mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pengawasan dari elemen masyarakat sipil sangat penting untuk memastikan target PAD bisa tercapai secara maksimal.
Namun, apresiasi itu berbalik menjadi kekecewaan mendalam saat melihat kesiapan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai sangat minim.
Ketua GEMMAKO, Dodi Antoni, tak menutupkan kekesalannya. Ia menyesalkan sikap dinas terkait yang hadir seenaknya tanpa persiapan data yang matang.
"Kami sangat menyesalkan, seenaknya saja hanya berdasarkan beban tugas dari pengutip sampah. Apa yang dikutip, berapa realisasinya, tidak ada datanya yang jelas. Ini sangat memalukan," geram Dodi dengan nada tinggi.
Angka Tak Masuk Akal, Target Jauh dari Potensi Riil
Sementara itu, Sekretaris GEMMAKO, Bangun Simorangkir, SP, memaparkan data yang mengejutkan. Berdasarkan hitungan pihaknya, target retribusi sampah yang ditetapkan dalam APBD tahun 2025 hanya sebesar Rp 1.360.000.000 per tahun.
Padahal, jika dihitung berdasarkan potensi riil di lapangan, khususnya di dua kecamatan pusat pemerintahan yaitu Kisaran Timur dan Kisaran Barat saja, terdapat sekitar 48.082 Rumah Tangga (RT). Dengan perhitungan tarif yang berlaku, potensi pendapatan yang seharusnya bisa diraih mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 9.087.660.000 per tahun.
"Jauh sekali selisihnya. Target yang ditetapkan dinas dinilai tidak rasional dan jauh di bawah potensi sebenarnya," jelas Bangun.
Menanggapi data tersebut, Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan DLH Asahan, Mhd. Harris, yang hadir mewakili jajarannya terpaksa mengakui kelemahan sistem perhitungan tersebut.
Ia mengaku bahwa penetapan target Rp 1,36 Miliar tersebut tidak dihitung berdasarkan jumlah unit rumah yang ada (baik permanen, semi permanen, maupun sangat sederhana), melainkan hanya dibebankan secara estimasi kepada petugas pemungut.
"Perhitungan tersebut berdasarkan beban yang ditargetkan kepada petugas pengutipan," ujar Harris singkat, tanpa bisa menjelaskan dasar matematis yang kuat.
Rapat Disorsing, Deadline Minggu Depan
Melihat kondisi tersebut dan menyadari bahwa data yang disajikan tidak valid serta tidak objektif, Ketua Komisi D Daniel Banjarnahor akhirnya mengambil keputusan tegas. Rapat diputuskan untuk disorsing (ditunda) dan akan dilanjutkan kembali pada Senin minggu depan.
Pihak DLH diperintahkan untuk pulang dan mempersiapkan seluruh data lengkap, mulai dari jumlah objek pajak riil, sistem perhitungan, hingga rincian target yang jelas.
"Kami tidak mau rapat hanya formalitas. Bawa data yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan saat rapat lanjutan nanti," tegas Daniel.
Dugaan Kesengajaan Rugikan Daerah
Sementara itu, Bendahara GEMMAKO, Andri Pandiangan, menambahkan bahwa dugaan ketidakjelasan data ini sangat mengindikasikan adanya unsur kesengajaan. Menurutnya, kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan keuangan daerah.
"Kami menilai kuat adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan tidak optimalnya PAD oleh Dinas LH melalui Bidang Persampahan. Kami sangat menyayangkan hal ini dibiarkan bertahun-tahun. Tentunya hal ini tidak terlepas dari peran Kepala Dinas," ujar Andri.
Lebih jauh ia menegaskan, "Wajar kalau kita menilai semua itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja, bukan untuk meningkatkan PAD. Semoga minggu depan tidak ada alasan lagi dengan tidak membawa data," tegas Andri Pandiangan kepada awak media.
Turut hadir dalam RDP tersebut sejumlah pengurus GEMMAKO lainnya antara lain Budi Aula Negara, Bawadi Sitorus, dan Amin Harahap. (Team/Red)

