![]() |
| Foto ilustrasi AI |
Asahan - Sesuai dengan arahan dan intruksi yang disampaikan oleh Oman Simangunsong, SH (Ketua DPD IPK Asahan).
Julpan Hartono Manurung, SH (Wakil Bendahara IPK Asahan) yang juga merupakan praktisi hukum memberikan tanggapan tentang terkait judi dan THM disela-sela usai kegiatan rapat internal DPD IPK Asahan berdampingan dengan Bayu Manurung (Sekretaris IPK Asahan).
Julpan menyuarankan pendekatan represif tegas untuk judi, sementara untuk tempat hiburan malam, fokusnya adalah pada kepatuhan perizinan, pengawasan dan pengaturan pajak agar tetap dalam koridor hukum dan moralitas masyarakat.
Karena sudah jelas diatur dalam Perda Asahan No 1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum. Namun perlu juga sama-sama dikaji ulang tentang perda tersebut terhadap tempat hiburan malam mengenai jam operasionalnya. Sehingga hak pemerintah dan pengusaha sama-sama terakomodir.
THM ilegal saharus nya harus di tertibkan dan wajib memiliki izin resmi agar bisa menambah PAD yg saat ini efesiensi anggaran. Untuk judi baik togel dan tembak ikan jelas dalam KUHP judi di Indonesia sangat tegas melarang segala bentuk perjudian, menjadikannya tindak pidana kejahatan. Aturan utamanya meliputi Pasal 303 dan 303 bis KUHP UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta UU ITE (Pasal 45 ayat 2) untuk judi online dengan adanya denda.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan perjudian diatur dalam Pasal 426 dan 427, yang mengancam bandar dengan pidana penjara. Aturan ini mencakup segala bentuk judi, termasuk daring (online).
"Saya berharap agar Forkopimda dan masyarakat untuk aktif mengambil peran nya masing masing demi menjaga nama baik Kab Asahan sesuai dengan Semboyan atau motto resmi Kabupaten Asahan adalah "Rambate Rata Raya", yang bermakna kerja keras bersama untuk menuju masyarakat adil dan makmur", ujarnya (Mr.wong)

