![]() |
| GAGAL LULUSKAN HUBUNGAN, PRIA BATU BARA NEKAT SEKAP DAN LECAKAN PACAR DI HOTEL KISARAN. |
KISARAN – Emosi tak terkendali karena hubungan asmara yang kandas, membuat seorang pemuda berinisial Ferdi Fradana (21), warga Kabupaten Batu Bara, bertindak sewenang-wenang. Ia nekat menyekap dan melakukan pelecehan terhadap mantan pacarnya, seorang mahasiswi bernama Ismailda Chelseana (19), di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan Kartini, Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kejadian mengerikan ini berlangsung pada hari Senin, tanggal 6 April 2026. Korban yang ketakutan akhirnya berhasil meminta pertolongan hingga kasus ini terungkap dan pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Kronologi: Dijemput di Kampus, Diperas hingga Malam
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku datang menjemput korban di lingkungan kampus. Meski sempat menolak dan tidak mau ikut, korban akhirnya dibawa oleh Ferdi menuju salah satu hotel di wilayah Kisaran.
Sesampainya di kamar hotel, situasi berubah menjadi sangat mencekam. Ferdi yang masih memendam perasaan, memaksa korban untuk mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya. Namun, keinginan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Ismailda.
Kekecewaan karena ditolak inilah yang diduga memicu emosi Ferdi. Selama berada di hotel mulai dari siang hingga malam hari, korban mengalami tekanan psikis hingga tindakan pelecehan seksual. Setelah puas berbuat onar, pelaku bahkan meninggalkan korban sendirian terkunci di dalam kamar hotel dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Korban Minta Tolong, Polisi Bergerak Cepat
Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, korban akhirnya berusaha menghubungi petugas hotel dan menelepon keluarganya untuk meminta pertolongan dan dijemput. Sesaat setelah korban berhasil dievakuasi oleh keluarga, laporan langsung dilayangkan ke pihak berwajib.
Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras (Penegakan Hukum dan Operasi Khusus) Polres Asahan.
Polres Asahan Tangkap Pelaku, Mobil Turut Disita
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) melalui Kepala Unit Jatanras, IPDA Asido Nababan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/4/2026), membenarkan adanya kasus tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial Ferdi Fradana. Ia ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPDA Asido.
Dijelaskannya, pelaku diamankan berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban. Selain menangkap pelaku, tim penyidik juga turut menyita satu unit mobil yang digunakan oleh Ferdi saat menjemput dan membawa korban.
"Korban sudah kami mintai keterangan beserta sejumlah saksi lain. Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa mobil yang dibawanya. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua detail peristiwa," tambahnya.
Ancaman Hukum Berat
Tindakan yang dilakukan Ferdi Fradana ini merupakan tindak pidana yang sangat serius. Ia terancam jerat hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TPKDRT), serta pasal tentang pemerkosaan atau pencabulan.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara hukum yang berlaku setegas-tegasnya demi memberikan rasa keadilan bagi korban. (***)

