![]() |
| Danil Fahmi, SH., BBP. Advokat, Konsultan Pajak, dan Penggiat Lingkungan |
Batu Bara – Sudah satu tahun sejak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, berbagai lini struktural pemerintahan – baik pusat maupun daerah – tampak gagap dan gugup dalam merespons kebijakan ini. Bukti nyatanya, masih banyak laporan dari berbagai daerah yang menyatakan adanya rencana pengembalian dana anggaran, serta kendala dalam implementasi kebijakan efisiensi yang ditetapkan.
Inpres ini bertujuan untuk memaksimalkan hasil penggunaan anggaran dengan memangkas belanja non-produktif hingga tingkat yang signifikan. Beberapa sektor yang menjadi fokus pemangkasan antara lain perjalanan dinas (hingga 50%), rapat seremonial, honorarium tim, serta kegiatan kajian yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional (Astacita) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang merata bagi seluruh masyarakat.
Selain mengajak para pemimpin daerah untuk menjalankan prinsip hemat dan efisien, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya kemandirian keuangan daerah. Para Gubernur, Bupati, dan Walikota diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar pemerintahan daerah tanpa ketergantungan yang signifikan terhadap Transfer Dana Ke Daerah (TKD) dari pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi indikator utama yang menunjukkan kesehatan keuangan suatu daerah, meskipun faktanya sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung pada TKD dengan proporsi antara 50% hingga 70% dari total anggaran belanja.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Data menunjukkan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2024, tingkat ketergantungan anggaran belanja Kabupaten Batu Bara terhadap TKD selalu berada di atas 70%. Bahkan pada tahun 2016, rasio dana perimbangan dan pendapatan transfer lainnya terhadap realisasi PAD mencapai angka yang sangat tinggi, yaitu 87,31%. Kinerja pencapaian PAD juga menunjukkan hasil yang belum memuaskan, dengan rasio PAD terhadap total realisasi pendapatan daerah selama periode 2015-2024 selalu berada di bawah 20%.
Komposisi dan Realisasi PAD Kabupaten Batu Bara Tahun 2024
Pada tahun 2024, realisasi PAD Kabupaten Batu Bara mencapai angka 186,070 Miliar Rupiah, yang hanya menyumbang 14,14% dari total realisasi pendapatan daerah sebesar 1,315,878 Miliar Rupiah. Sisanya, yaitu 1,112,878 Miliar Rupiah berasal dari berbagai sumber transfer, dengan rincian: 899,544 Miliar Rupiah dari dana perimbangan (dana alokasi umum, dana alokasi khusus, DAK non-fisik, dan DBH), 148,726 Miliar Rupiah dari dana transfer pusat lainnya (terutama dana desa), 64,606 Miliar Rupiah dari transfer antar daerah, dan 16,929 Miliar Rupiah dari pendapatan daerah lainnya yang sah.
Secara keseluruhan, kontribusi dana transfer dari pusat mencapai 79,55% dari total pendapatan daerah, dengan 68,36% berasal dari dana perimbangan dan 11,19% dari dana desa. Sisanya berasal dari bagi hasil dengan Provinsi Sumatera Utara.
Realisasi PAD tahun 2024 didominasi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 78,69 Miliar Rupiah atau 42,29% dari total PAD. Dari empat komponen utama PAD – pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lain-lain – ketiga komponen pertama menunjukkan pertumbuhan positif secara year on year (YoY) dibandingkan tahun 2023. Hanya komponen pendapatan lain-lain yang mengalami penurunan capaian.
Sumber-sumber PAD lainnya di Kabupaten Batu Bara meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor hotel, restoran, dan hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Sarang Burung Walet. Selain pajak, PAD juga diperoleh dari retribusi daerah seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir jalan raya, pemakaian kekayaan daerah (sewa alat berat dan gedung), tempat penginapan, terminal, serta retribusi perizinan tertentu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan izin trayek. Sumber lain adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti bagian laba dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD), PDAM, dan perusahaan daerah lainnya, serta pendapatan dari jasa giro, bunga, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Potensi PAD yang Belum Dimaksimalkan
Meskipun memiliki berbagai sumber potensi, pengelolaan PAD di Kabupaten Batu Bara masih belum fokus dan optimal. Beberapa sektor yang memiliki peluang besar namun belum memberikan kontribusi signifikan antara lain PBB-P2, BPHTB, pajak reklame dan iklan, serta retribusi dari sektor rumah makan dan usaha mikro kecil menengah lainnya. Bahkan potensi dari operasional penyelenggaraan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kondisi ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara terpaksa membentuk panitia khusus untuk melakukan kerja operasional dan investigasi terkait pengelolaan PAD – tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Evaluasi terhadap kinerja Bapenda serta pembentukan rencana aksi terobosan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan capaian PAD di masa mendatang.
Dengan potensi yang dimiliki, Kabupaten Batu Bara seharusnya mampu meningkatkan porsi PAD menjadi 30% dari total pendapatan daerah. Berdasarkan data pendapatan tahun 2024, target ini setara dengan angka 394,763 Miliar Rupiah, yang berarti masih terdapat celah (gap) sebesar 208,693 Miliar Rupiah yang perlu ditutupi melalui berbagai upaya optimalisasi. Bila target ini tidak dapat direalisasikan, maka slogan pembangunan "Bahagia" yang diusung semoga segera untuk diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Penulis Danil Fahmi, SH., BBP. Advokat, Konsultan Pajak, dan Penggiat Lingkungan

