![]() |
| Wakil Bupati Batu Bara Gelar Audiensi dengan Dirjen Kebudayaan, Dorong Bantuan Pemugaran Istana Niat Lima Laras |
JAKARTA - Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara, SyafRizal, melaksanakan audiensi dengan Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Bapak Ahmad Mahendra, M.Tr.AP, di Kantor Direktorat Jenderal tersebut, Jakarta, pada hari Rabu (26/02/2026). Pertemuan tersebut fokus membahas kondisi Istana Niat Lima Laras, salah satu bangunan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Batu Bara yang saat ini memerlukan perhatian serta perbaikan menyeluruh.
Dalam audiensi yang penuh khidmat tersebut, Wakil Bupati SyafRizal menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah, salah satunya melalui upaya pemugaran Istana Niat Lima Laras. "Istana Niat Lima Laras bukan hanya sekadar bangunan bersejarah, melainkan juga menjadi simbol identitas budaya masyarakat Batu Bara yang harus kita lestarikan untuk generasi mendatang," ujar Syaf Rizal dalam kesempatan tersebut.
Ahmad Mahendra yang menjabat sebagai Dirjen Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan sejak 16 Desember 2024 menyambut baik kunjungan dan usulan dari Wakil Bupati Batu Bara. Menurutnya, pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. "Kementerian Kebudayaan selalu mendukung upaya pelestarian cagar budaya di berbagai daerah di Indonesia. Kami akan melakukan kajian mendalam terkait kondisi Istana Niat Lima Laras dan melihat bagaimana bentuk dukungan yang dapat diberikan," jelas Ahmad Mahendra.
Istana Niat Lima Laras yang terletak di Desa Lima Laras, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, merupakan salah satu istana kerajaan Melayu pesisir yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi. Dibangun pada tahun 1907 dan selesai pada tahun 1912 dengan biaya 150.000 gulden, istana ini memiliki gaya arsitektur yang unik menggabungkan unsur Melayu, Tionghoa, dan Eropa. Dengan luas bangunan mencapai 1.400 m², istana ini memiliki 6 anjungan yang menghadap ke empat mata angin, 28 pintu, dan 66 pasang jendela.
Pada tahun 2024 lalu, pemerintah Kabupaten Batu Bara telah melakukan langkah awal dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama para ahli waris Istana Niat Lima Laras dalam mendukung perencanaan penataan istana tersebut. Penataan tersebut meliputi rencana pembebasan lahan dan aset bangunan dengan menggunakan mekanisme ganti untung sesuai peraturan perundang-undangan, serta rencana revitalisasi bangunan dan pengembangan wisata budaya. Kini, dengan audiensi ini, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh dukungan teknis dan finansial dari Kementerian Kebudayaan untuk melakukan pemugaran menyeluruh agar istana yang pernah mengalami renovasi pada tahun 1980 dengan biaya 234 juta rupiah ini dapat kembali megah dan menjadi daya tarik wisata budaya yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Upaya pelestarian Istana Niat Lima Laras juga sejalan dengan program Kementerian Kebudayaan dalam mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tersebut, termasuk penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada daerah.
Setelah audiensi, pihak pemerintah Kabupaten Batu Bara akan segera menyusun dan menyerahkan dokumen lengkap terkait kondisi Istana Niat Lima Laras serta rencana pemugarannya kepada Kementerian Kebudayaan. Kedua pihak berharap bahwa proses kajian dan persetujuan dapat berjalan dengan cepat sehingga upaya pemugaran dapat segera dilakukan dan warisan budaya yang berharga ini dapat terus dilestarikan.
(Khang's)
Tags:
cagar budaya
Istana Niat Lima Laras
Kementerian Kebudayaan
pemugaran
Sumatera Utara
Wakil Bupati Batu Bara
warisan budaya

