BADAR.CO.ID

RAPAT LANJUTAN WAKAF DESA SEI BALAI: MUFAKAT WARGA TIGA DESA, TANAH YANG DIKEBUMIKAN AKAN DIPETAKKAN DAN DIBAGIKAN

RAPAT LANJUTAN WAKAF DESA SEI BALAI: MUFAKAT WARGA TIGA DESA, TANAH YANG DIKEBUMIKAN AKAN DIPETAKKAN DAN DIBAGIKAN
RAPAT LANJUTAN WAKAF DESA SEI BALAI: MUFAKAT WARGA TIGA DESA, TANAH YANG DIKEBUMIKAN AKAN DIPETAKKAN DAN DIBAGIKAN.

BATU BARA, SUMATERA UTARA – Rapat lanjutan terkait pengelolaan tanah wakaf Desa Sei Balai yang melibatkan tiga desa yaitu Desa Sei Balai, Desa Benteng Jaya, dan Desa Tanah Timbul telah menghasilkan mufakat bulat dari seluruh warga terkait. Dalam rapat tersebut, diputuskan secara tegas bahwa tanah wakaf yang sebelumnya dikebumikan akan melalui proses pengukuran faktual di lapangan, sebelum dilanjutkan dengan penetapan pembagian yang jelas untuk ketiga desa. Di Balai Desa Sei Balai (10/02/2026).

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait berlangsung dengan atmosfer yang kondusif dan penuh kerjasama. Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala, S.Pd., M.Hum menjadi salah satu tokoh kunci yang memimpin dan memfasilitasi proses musyawarah hingga mencapai kesepakatan bersama. Turut hadir pula Sekretaris Camat Sei Balai Ridwan Butar Butar, Kepala Desa Sei Balai Elvis Afrianto, Kepala Desa Benteng Jaya Sugiat, serta Pejabat Penjabat Kepala Desa Tanah Timbul Sutrisno. Selain itu, perwakilan dari Lembaga Pengelola Wakaf (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Urusan Desa (KADUS), serta seluruh perangkat kecamatan dan desa terkait juga ikut berpartisipasi aktif dalam pembahasan.

Dalam pemaparan pada rapat tersebut, pihak terkait menjelaskan bahwa persoalan tanah wakaf yang melibatkan ketiga desa telah menjadi perhatian bersama selama beberapa waktu. Setelah melalui berbagai tahap pembahasan dan pendengaran aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, akhirnya seluruh peserta rapat mencapai mufakat bahwa tanah wakaf yang masih dalam kondisi dikebumikan perlu dilakukan identifikasi dan pengukuran yang akurat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

"Kita semua sepakat bahwa untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga ketiga desa, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pengukuran secara langsung di lokasi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang jelas mengenai luas, batas wilayah, dan kondisi aktual tanah wakaf tersebut," ujar Camat Azhari Sagala dalam sambutannya.

Setelah kesepakatan mufakat dicapai, seluruh tim yang terdiri dari perangkat kecamatan, perangkat desa, serta pihak terkait langsung melakukan tindakan konkrit dengan melakukan pengukuran faktual di lapangan. Proses pengukuran ini dilakukan dengan cermat dan menggunakan alat ukur yang sesuai untuk memastikan akurasi data yang diperoleh.

RAPAT LANJUTAN WAKAF DESA SEI BALAI: MUFAKAT WARGA TIGA DESA, TANAH YANG DIKEBUMIKAN AKAN DIPETAKKAN DAN DIBAGIKAN
Pengukuran Tapal Batas Tanah Wakaf dengan Sempadan Pemilik lahan.


Selanjutnya, setelah data dari pengukuran lapangan terkumpul dan diverifikasi, akan diadakan rapat khusus untuk penetapan pembagian tanah wakaf secara rinci bagi Desa Sei Balai, Desa Benteng Jaya, dan Desa Tanah Timbul. Pembagian tersebut akan disusun berdasarkan hasil pengukuran serta pertimbangan kebutuhan dan kepentingan bersama dari ketiga desa.

Kepala Desa Sei Balai Elvis Afrianto menyampaikan apresiasi atas hasil mufakat yang dicapai. 

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam mencapai kesepakatan ini. Dengan adanya mufakat ini, kita berharap persoalan tanah wakaf yang telah lama menjadi perhatian dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kades Benteng Jaya Sugiat dan PJ Kades Tanah Timbul Sutrisno juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah ditetapkan. Mereka berkomitmen untuk terus bekerja sama guna memastikan proses pengelolaan tanah wakaf berjalan lancar dan sesuai dengan harapan seluruh warga desa.

(Khang's).




SPONSOR
Lebih baru Lebih lama