![]() |
| Pelaksanaan RAT KDMP Kabupaten Batu Bara Belum Terdata Secara Lengkap, Hukum Tidak Wajib Selesai Per 31 Desember 2025. |
KABUPATEN BATU BARA, SUMATERA UTARA – Hingga akhir tahun 2025, belum terdapat laporan publik yang secara spesifik merinci jumlah pasti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batu Bara yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Berdasarkan data yang diperoleh pada bulan Oktober 2025, Kabupaten Batu Bara memiliki sebanyak 151 unit KDMP yang telah terbentuk, jumlah ini selaras dengan total koperasi yang tercatat di daerah ini sesuai data open data Kabupaten Batu Bara per 30 Oktober 2025, yang mencatat terdapat 151 koperasi dengan distribusi per kecamatan sebagai berikut: Kecamatan Medang Deras (21 unit), Sei Suka (10 unit), Air Putih (19 unit), Lima Puluh (12 unit), Talawi (10 unit), Tanjung Tiram (10 unit), Sei Balai (14 unit), Laut Tador (10 unit), Lima Puluh Pesisir (13 unit), Datuk Lima Puluh (10 unit), Datuk Tanah Datar (10 unit), dan Nibung Hangus (12 unit). Informasi yang dapat diakses saat ini hanya mencatat dinamika internal salah satu unit KDMP, yaitu KDMP Lubuk Cuik, yang telah melakukan serangkaian kegiatan terkait pengelolaan pada bulan Oktober 2025. Secara hukum, pelaksanaan RAT tidak wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, karena batas waktu yang ditetapkan adalah paling lambat 3 bulan setelah tutup buku pada tanggal 31 Maret 2026.
Asal Usul dan Perkembangan KDMP di Kabupaten Batu Bara
Saat ini tidak ditemukan informasi resmi yang merinci secara spesifik tanggal atau tahun pendirian awal KDMP secara keseluruhan di Kabupaten Batu Bara. Namun, program KDMP secara nasional diluncurkan oleh pemerintah pusat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta dukungan dari berbagai kebijakan pemerintah terkait pengembangan ekonomi berbasis desa.
Ke-151 unit KDMP tersebut telah mendapatkan dukungan dalam bentuk percepatan pencairan pinjaman melalui kerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan beberapa BUMN seperti PT Pertamina, PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), Bulog Asahan, PT Pupuk Indonesia, PT Kimia Farma, dan PT Pos Indonesia. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi berbasis desa melalui prinsip gotong royong, ekonomi demokrasi, dan keadilan sosial. Dinamika internal KDMP Lubuk Cuik pada Oktober 2025 – seperti kunjungan kerja pembinaan Kampung KB dan pemberian makanan bergizi untuk anak TK – menunjukkan bahwa program KDMP telah berjalan dan berkembang di daerah ini.
Ketentuan Hukum Pelaksanaan RAT: Batas Waktu Bukan 31 Desember 2025
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaksanaan RAT sebagai agenda tahunan wajib koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 26 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap koperasi harus melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam setahun. Namun, batas waktu pelaksanaan tidak ditetapkan pada akhir tahun kalender (31 Desember), melainkan paling lambat 3 bulan setelah tanggal tutup buku koperasi.
Untuk KDMP yang menggunakan tahun buku yang berakhir pada 31 Maret, batas waktu pelaksanaan RAT adalah paling lambat 30 Juni 2026. Bahkan jika menggunakan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, batas waktu pelaksanaan RAT adalah paling lambat 31 Maret 2026. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015, yang mengatur tata cara pelaksanaan termasuk penyampaian bahan rapat kepada anggota paling lambat 14 hari sebelum acara berlangsung (untuk RAT langsung) atau 7 hari sebelum (untuk RAT elektronik).
Koperasi yang tidak melaksanakan RAT secara berturut-turut dua kali atau lebih dapat dikenai sanksi berupa surat peringatan hingga masuk dalam rencana pembubaran sesuai ketentuan. Namun, secara hukum tidak ada kewajiban bagi ke-151 unit KDMP di Kabupaten Batu Bara untuk menyelesaikan RAT per 31 Desember 2025.
Jumlah KDMP yang Melaksanakan RAT Belum Terdata dan Tantangan yang Dihadapi
Meskipun jumlah KDMP yang ada telah tercatat sebanyak 151 unit dengan distribusi merata di 12 kecamatan, belum ada informasi resmi mengenai berapa di antaranya yang telah melaksanakan RAT sesuai ketentuan. Beberapa faktor yang menjadi penyebab belum tersedianya data pelaporan ini antara lain:
- Rendahnya kesadaran pengurus KDMP terkait pentingnya pelaporan hasil RAT??
- Keterbatasan sumber daya manusia di dinas terkait untuk pendataan menyeluruh??
- Proses integrasi data yang masih dalam tahap pengembangan??
Di beberapa daerah lain seperti Pekanbaru, Dinas Koperasi dan UMKM telah mencatat sebanyak 117 koperasi yang melaksanakan RAT hingga Desember 2024 dan mengingatkan agar hasilnya dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah acara berlangsung, lengkap dengan berita acara, daftar hadir, dan laporan pertanggungjawaban.
Persiapan KDMP Lubuk Cuik dan Manfaat Pelaksanaan RAT
KDMP Lubuk Cuik, yang berada di Kecamatan Lima Puluh Pesisir – salah satu dari 13 unit KDMP di kecamatan tersebut – sedang dalam tahap persiapan untuk melaksanakan RAT pada awal tahun 2026. Pengurus KDMP Lubuk Cuik menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun laporan keuangan dan rencana bisnis untuk tahun depan agar dapat disampaikan kepada seluruh anggota. "Kami juga akan mengundang perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara untuk memberikan bimbingan terkait pelaksanaan RAT yang sesuai dengan peraturan," ujar salah satu pengurus yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pelaksanaan RAT yang baik untuk seluruh 151 unit KDMP diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Memberikan transparansi terkait kinerja pengurus dan kondisi keuangan kepada anggota.
- Menetapkan rencana bisnis dan strategi pengembangan yang sesuai dengan potensi lokal.
- Melakukan pemilihan atau pergantian pengurus dan pengawas yang kompeten.
- Meningkatkan partisipasi anggota dalam pengelolaan koperasi.
Upaya Pemerintah Daerah dan Harapan untuk Tahun 2026
Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung pelaksanaan RAT bagi ke-151 unit KDMP, seperti sosialisasi peraturan, penyediaan panduan dokumen, fasilitasi tempat pelaksanaan, dan perencanaan pendataan berkala. Pihak dinas juga merencanakan program pembinaan intensif bagi KDMP pada awal tahun 2026 guna memastikan bahwa seluruh koperasi dapat melaksanakan RAT tepat waktu.
Dengan pemahaman yang benar terkait ketentuan hukum dan batas waktu pelaksanaan, diharapkan seluruh 151 unit KDMP di Kabupaten Batu Bara dapat segera menyelesaikan persiapan dan melaksanakan RAT sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dapat benar-benar berperan sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.
(Khang's)

