BADAR.CO.ID

Lima Fraksi DPRD Kab. Batubara Sepakat Bentuk Pansus, Teliti Kewajiban Plasma 20 Persen Lahan HGU Perkebunan

Lima Fraksi DPRD Kab. Batubara Sepakat
Lima Fraksi DPRD Kab. Batubara Sepakat Bentuk Pansus, Teliti Kewajiban Plasma 20 Persen Lahan HGU Perkebunan.


BATU BARA - SUMATERA UTARA - Lima fraksi di DPRD Kabupaten Batubara menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran terkait kewajiban perusahaan perkebunan mengalokasikan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai plasma, yang diinisiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) keempat pada Senin (9/2/2026).

Pada Senin (9/2), hasil RDP keempat yang fokus pada isu plasma perkebunan telah menghasilkan kesimpulan penting: lima dari enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti kewajiban perusahaan perkebunan mengalokasikan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai plasma. Rapat yang diinisiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara ini bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran yang muncul terkait implementasi aturan tersebut.

Peningkatan pembahasan dari level RDP menjadi Pansus direkomendasikan karena terdapat perbedaan pandangan terkait mekanisme pelaksanaan plasma perkebunan. Sebelumnya, pada serangkaian RDP yang digelar sejak November 2025, telah muncul perdebatan antara pihak perusahaan yang menerapkan pola kemitraan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban plasma, dengan pihak yang berpegang pada ketentuan hukum bahwa plasma harus berupa lahan fisik dari area HGU perusahaan.

Ketua Fraksi KPN DPRD Batubara Ismar Khomri dengan tegas menyampaikan posisi fraksinya, menegaskan bahwa plasma perkebunan harus sesuai dengan ketentuan hukum secara fisik, bukan melalui opsi kemitraan seperti yang diinginkan perusahaan. "Kami ingin plasma perkebunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang secara jelas mensyaratkan pemegang HGU mengalokasikan 20 persen lahannya menjadi plasma. Karena perkebunan bersikeras menerapkan pola kemitraan, maka fraksi KPN mengusulkan pembentukan pansus," ujarnya, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batubara.

Anggota Fraksi PDIP Bonar Manik menjelaskan bahwa berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri terkait plasma perkebunan dinilai memiliki potensi multi-tafsiran. Sebagai fraksi terbesar di DPRD Batubara, PDIP menyetujui pembentukan pansus untuk mendapatkan klarifikasi yang pasti. "Kita perlu penafsiran yang konsisten agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan," ucapnya.

Fraksi PKS juga mendukung langkah ini, dimana sebelumnya pada RDP terdahulu, Ketua DPD PKS Batubara Rodial telah menyatakan sikap mendukung penegakan kewajiban plasma perkebunan. Bahkan sebelum keputusan pembentukan pansus pada RDP keempat ini, Wakil Ketua DPRD Batubara Rodial pada awal Februari 2026 juga telah menyatakan dukungannya, menegaskan bahwa pansus merupakan bagian penting untuk menerapkan aturan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dukungan juga datang dari pihak instansi terkait. Kepala Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batubara Feby menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus dan akan menelusuri data ke Kanwil BPN untuk memastikan apakah plasma perkebunan sudah benar-benar ada di wilayah Kabupaten Batubara. "Kita akan menelusuri ke Kanwil BPN untuk mengetahui ada tidaknya plasma perkebunan di Kabupaten Batubara," tegasnya.

Senada dengan BPN, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara Nanda juga menyatakan dukungan penuh. "Kita berada di pihak masyarakat, jadi akan kita tindaklanjuti dengan menyurati dan mengunjungi instansi terkait di Provinsi Sumatera Utara terkait isu plasma perkebunan," janjinya.

Ketua Komisi I DPRD Batubara Darius yang juga telah menggelar serangkaian RDP terkait isu ini, menyimpulkan bahwa DPRD akan segera membentuk pansus. "Jadi kita putuskan akan menggelar pansus demi mengakomodir keinginan masyarakat Batubara yang disampaikan melalui IWO," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pansus diharapkan akan melakukan verifikasi langsung ke perusahaan perkebunan dan koordinasi dengan instansi pusat seperti Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif dan solusi yang sesuai dengan aturan hukum.

Sebelumnya, pada RDP yang digelar pada 26 Januari 2026, pembahasan sempat ditunda karena sebagian perusahaan perkebunan tidak hadir, hanya PT Kuala Gunung yang mengirim perwakilan. Pada RDP pada 1 Desember 2025, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah menerapkan plasma 20 persen melalui pembinaan pekebun di luar area HGU, namun tidak dapat menyampaikan data rinci mengenai luasan kemitraan maupun jumlah pekebun yang dibina. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa IWO Batubara mengajukan usulan untuk membentuk pansus, agar dapat meneliti secara mendalam dan memastikan bahwa kewajiban perusahaan sesuai dengan hak masyarakat.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), DPRD Kabupaten Batubara periode 2024-2029 terdiri dari 40 anggota yang berasal dari 11 partai politik, dengan PDIP sebagai fraksi terbesar dengan 10 kursi. Pembentukan pansus ini diharapkan dapat menjadi langkah konkrit untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama dan memastikan bahwa manfaat dari lahan perkebunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar.

 (Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama