BADAR.CO.ID

ADRISON F. NAINGGOLAN TERBUKTI BERSALAH KORUPSI DANA BOS DAN SPP TAHUN 2018-2022, DIHUKUM 2 TAHUN PENJARA

Foto:ADRISON F. NAINGGOLAN TERBUKTI BERSALAH KORUPSI DANA BOS DAN SPP TAHUN 2018-2022, DIHUKUM 2 TAHUN PENJARA
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU; terdakwa telah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71 juta

DELI SERDANG – Terdakwa Adrison F. Nainggolan dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode tahun 2018 hingga 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7, Senin (16/2/2026).

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyampaikan putusan resmi dalam sidang yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Selain pidana penjara, Andrison juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsidi penjara selama 50 hari jika tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp71 juta. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa UP tersebut telah diserahkan penuh oleh Andrison kepada negara sebelum sidang putusan diumumkan.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan Andrison bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini dirujuk pada Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 huruf c dan d jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Keadaan yang memberatkan dalam kasus ini adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancur Batu dan mencederai citra dunia pendidikan di Kota Medan secara khusus," jelas Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang dianggap meringankan bagi terdakwa. Di antaranya adalah sikap Andrison yang tetap sopan selama proses persidangan berlangsung, catatan hukum yang bersih karena belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, serta tindakan proaktifnya dalam mengganti seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu pertimbangan selama tujuh hari kepada kedua pihak, yaitu Andrison F. Nainggolan beserta kuasa hukumnya, serta jaksa penuntut umum, untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Perlu dicatat bahwa putusan yang dijatuhkan oleh PN Deli Serdang lebih berat dari tuntutan awal yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun), denda sebesar Rp100 juta dengan subsidi penjara enam bulan kurungan, serta tuntutan UP sebesar Rp71 juta yang juga telah dibayarkan oleh terdakwa.

Kasus korupsi dana pendidikan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya dana BOS dan SPP dalam mendukung kelancaran aktivitas pendidikan di satuan pendidikan. Dana tersebut dirancang untuk memastikan fasilitas, sarana prasarana, serta kelangsungan program pembelajaran dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan siswa dan guru.

(Sf)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama