![]() |
| IMM Kabupaten Batu Bara Tegas Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Langkah Mundur Demokrasi. |
Batu Bara, Sumatera Utara - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Batu Bara dengan tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana yang muncul setelah disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara HUT ke-60 Golkar di Bogor, Jawa Barat, dan juga terkait usulan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia tersebut, dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta semangat Reformasi 1998.
Ketua IMM Kabupaten Batu Bara, Abdillah Azis Tarigan, dalam keterangan resmi yang diterima di Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/1/2026), menilai bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil dari perjuangan panjang reformasi untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Menurutnya, upaya mengembalikan mekanisme pemilihan kepada DPRD tidak hanya mencederai nilai demokrasi yang telah dirintis selama bertahun-tahun, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi praktik politik transaksional dan oligarki kekuasaan.
"Pilkada langsung adalah perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika pilkada dikembalikan kepada DPRD, maka rakyat kehilangan hak politiknya yang paling dasar untuk menentukan pemimpin di daerahnya sendiri," tegas Abdillah.
Abdillah juga menekankan bahwa wacana tersebut bertolak belakang dengan semangat desentralisasi dan demokratisasi yang menjadi fondasi utama sistem pemerintahan pasca Reformasi. Menurutnya, demokrasi tidak boleh direduksi hanya atas nama efisiensi atau stabilitas politik, karena substansi demokrasi itu sendiri adalah partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
"Sistem pilkada langsung telah terbukti memberikan kesempatan yang lebih besar bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik, serta membuat pemimpin daerah lebih akuntabel kepada masyarakat. Jika kita kembali ke sistem lama, maka kita akan menghilangkan hak rakyat yang telah diperoleh dengan susah payah," ujarnya.
Dampak potensial dari perubahan mekanisme pilkada juga menjadi perhatian IMM Kabupaten Batu Bara. Sebagaimana dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), pengalihan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD berpotensi membuka ruang baru transaksi koruptif yang lebih sulit diawasi publik. Peneliti ICW, Yassar Aulia, sebelumnya menyatakan bahwa pemilihan melalui DPRD bukan solusi untuk mengatasi korupsi di sektor politik, melainkan hanya akan memindahkan "ruang gelap" transaksi dari tahap kampanye ke internal partai politik, yang semakin jauh dari pengawasan masyarakat.
"Kita melihat bahwa perubahan mekanisme ini tidak akan menyelesaikan masalah yang ada, bahkan justru akan memperparahnya. Biaya politik yang tinggi yang selama ini menjadi masalah dalam pilkada langsung, tidak akan hilang, melainkan hanya akan berubah bentuk dan menjadi lebih tersembunyi di dalam proses seleksi internal partai," jelas Abdillah.
Berdasarkan sejarah pilkada di Indonesia, sistem pemilihan melalui DPRD memang pernah berlaku pada masa awal kemerdekaan hingga era Orde Baru. Namun, setelah Reformasi 1998, sistem tersebut digantikan dengan pilkada langsung melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang secara resmi mengatur pilkada langsung. Pada tahun 2008, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 yang memungkinkan calon kepala daerah maju melalui jalur independen, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi tanpa harus melalui jalur partai politik.
Di Kabupaten Batu Bara sendiri, yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang resmi berdiri pada tanggal 15 Juni 2007 berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2007, sistem pilkada langsung telah berjalan dalam beberapa periode pemilihan. Pada periode 2024-2029, DPRD Kabupaten Batu Bara yang baru saja dilantik pada tanggal 25 November 2024 terdiri dari 40 anggota dengan komposisi berbagai fraksi politik, antara lain PDIP (10 kursi), Gerindra (6 kursi), PKS (4 kursi), PAN (4 kursi), Golkar (3 kursi), PPP (3 kursi), PKB (3 kursi), Demokrat (3 kursi), Nasdem (2 kursi), Perindo (1 kursi), dan Hanura (1 kursi). Pj. Bupati Heri Wahyudi Marpaung pada saat pelantikan juga telah menyampaikan pesan penting agar anggota DPRD menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam menjalankan amanah.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai keislaman, keilmuan, dan kemanusiaan, IMM Kabupaten Batu Bara menyatakan sikap tegas dalam menghadapi wacana ini. Berikut adalah poin-poin sikap yang disampaikan:
- Menolak dengan tegas usulan atau wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
- Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk tetap menjaga dan memperkuat sistem pilkada langsung sebagai wujud nyata dari pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda, serta organisasi kemasyarakatan lainnya untuk bersama-sama mengawal demokrasi dan menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi memundurkan perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Kami sebagai mahasiswa yang merupakan agen perubahan, merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai demokrasi yang telah kita peroleh. Kami akan terus berada di barisan depan rakyat dalam mempertahankan hak-hak mereka dan memastikan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan adalah yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat," tutup Abdillah.
IMM Kabupaten Batu Bara juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan berbagai bentuk advokasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga sistem pilkada langsung, serta mengawal proses politik agar tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
(Khang's)

