![]() |
| Bupati Batu Bara Pimpin Rapat Koordinasi Pembaruan SK HGU PT Socfin, Upayakan Solusi Damai untuk Sengketa Lahan. |
Batu Bara – Bupati Kabupaten Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri dan memimpin langsung Rapat Koordinasi terkait Pembaruan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) PT Socfin Indonesia untuk Kebun Tanah Gambus dan Kebun Lima Puluh. Rapat yang bertujuan mencari titik temu bagi seluruh pihak terkait dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, pada Selasa (13/1/2026).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto, S.SiT., M.M., seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara, perwakilan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus yang diwakili oleh Ketua Ruslan beserta rombongan, serta Manajemen PT Socfin Indonesia yang diwakili oleh Sugi Hartana dan Robert Sagala. Juga hadir sejumlah tokoh penting seperti Ketua DPRD Batu Bara Safi'i, S.H., Dandim 02/08 Asahan Letkol Inf. Edy Syahputra, SH., M.IP., Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, Kajari Batu Bara Fransisco Tarigan, S.H. M.H., Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Baharuddin menyampaikan harapan agar rapat koordinasi ini dapat menjadi wadah musyawarah yang produktif untuk mencapai mufakat bersama.
"Kita berharap pertemuan hari ini dapat menghasilkan keputusan terbaik yang adil, seimbang, dan dapat diterima oleh seluruh pihak terkait. Kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama kita dalam menangani permasalahan pertanahan ini," ujarnya.
Para peserta rapat kemudian membahas secara mendalam dan komprehensif proses pembaruan SK HGU PT Socfin Indonesia untuk kedua kebun tersebut, dengan menitikberatkan pada pentingnya menjaga kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada permasalahan sengketa lahan yang telah terjadi antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus dengan PT Socfin Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menjelaskan bahwa telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak dan mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai langkah konkret, Pemkab Batu Bara telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan mengusulkan agar Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara dijadikan sebagai pedoman utama dalam penyelesaian permasalahan ini, mengingat peraturan tersebut merupakan produk hukum daerah yang sah dan telah ditetapkan secara resmi.
"Kami senantiasa responsif terhadap setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan lahan. Proses penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang baik, damai, dan melalui mekanisme musyawarah yang sesuai dengan aturan hukum," tegas Bupati Baharuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Sri Pranoto menyampaikan rencana pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria yang akan melibatkan berbagai unsur terkait, antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, ATR/BPN (baik tingkat pusat maupun provinsi), Forkopimda, pihak perusahaan, kelompok tani, perwakilan masyarakat, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan proses penyelesaian konflik dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan data yang akurat, pendekatan musyawarah mufakat, serta kepatuhan terhadap peraturan hukum pertanahan yang berlaku.
Pada akhir pertemuan, seluruh pihak menyepakati beberapa kesimpulan penting sebagai landasan langkah selanjutnya, yaitu:
1. PT Socfin Indonesia dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus sepakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif antar kedua belah pihak selama menunggu hasil proses pembaruan HGU yang sedang diajukan di Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.
2. Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan memfasilitasi pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria yang terdiri dari unsur Pemda, ATR/BPN, Forkopimda, perusahaan, kelompok tani, dan perwakilan masyarakat.
3. Dilakukan perjanjian khusus di mana Kelompok Tani Tanah Perjuangan tidak akan menambah pemasangan portal di areal yang menjadi sengketa, sementara PT Socfin Indonesia tidak akan melakukan aktivitas pemanenan pada areal yang sama.
Bupati Baharuddin mengimbau seluruh pihak terkait untuk bersabar menunggu jawaban dan arahan resmi dari BPN Pusat terkait penyelesaian permasalahan ini.
"Sementara menunggu proses hukum berjalan, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif di Kabupaten Batu Bara. Setiap langkah penyelesaian harus dilakukan dengan transparansi penuh dan berdasarkan prinsip keadilan bagi semua pihak," pesannya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan, sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir dalam rapat tersebut juga Plh. Sekda Batu Bara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Umum, Tenaga Ahli DPD RI Kohler Siagian, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya.
(Khang's)

