BADAR.CO.ID

Polri Hormati Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Badar.co.id
Pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).


Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

 

"Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa," kata Sandi kepada awak media.

 

Sandi menjelaskan bahwa hingga saat ini Polri belum menerima salinan resmi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Polri akan mematuhi setiap putusan pengadilan setelah memahami dan mempelajari substansinya.

 

"Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," tegasnya.

 

Terkait aturan internal, Sandi menuturkan bahwa selama ini Polri telah memiliki mekanisme penugasan bagi anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian. Penugasan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Kapolri.

 

"Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ungkap Sandi.

 

Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru. Sandi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan MK kepada Kapolri dan menyampaikan informasi tersebut secara langsung.

 

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (13/11/2025), mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

 

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

 

Dengan putusan ini, anggota Polri aktif tidak dapat lagi menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme Polri dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

(Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama