BADAR.CO.ID

Pemerintah Cabut Izin 115 Kios Nakal yang Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

Pupuk Subsidi

Jakarta - Pemerintah bertindak tegas dengan mencabut izin usaha 115 kios yang terbukti melakukan pelanggaran penjualan pupuk subsidi. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena ratusan kios tersebut kedapatan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"Sekarang ini masih ada, dalam satu minggu ini ada 115 kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Dan hari ini juga kami tindak lanjuti dengan meminta kepada Pupuk Indonesia untuk mencabut izinnya," tegas Amran di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

 

Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada kios-kios nakal yang memanfaatkan pupuk subsidi untuk keuntungan pribadi. Ia juga menambahkan bahwa timnya akan terus melakukan pengecekan di lapangan dan tidak segan-segan mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran.

 

Selain masalah harga, Mentan juga menerima pengaduan terkait 136 kios yang mempersulit petani dalam membeli pupuk subsidi. Padahal, pemerintah telah mempermudah proses pembelian pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa persyaratan lainnya.

 

"Masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 kios yang melarang atau mempersulit untuk menebus pupuk dengan menggunakan KTP. Untuk 136 kios ini, kami minta untuk ditegur. Jika minggu depan masih terjadi, izinnya juga akan kami cabut," jelasnya.

 

Amran juga merasa geram karena masih ada kios yang mewajibkan penggunaan kartu tani sebagai syarat pembelian pupuk subsidi. Ia menegaskan bahwa pembelian pupuk subsidi seharusnya cukup dengan menunjukkan KTP.

"Masih ada yang melaporkan 136 kios mewajibkan menggunakan kartu tani. Ini kami wajibkan KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani. KTP saja cukup," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Amran telah mencabut izin usaha 190 distributor hingga pengecer karena melakukan praktik serupa, yaitu menjual pupuk subsidi di atas HET. Bahkan, HET pupuk subsidi telah diturunkan sebesar 20%.

"Distributor-pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah terkait penurunan harga 20%, hari ini kita cabut izinnya, yaitu 135 pengecer-distributor. Kami temukan langsung saat sidak di beberapa tempat seperti Lampung, Maluku, Sulawesi. Insyaallah, besok kami lanjutkan, dan yang dicabut 55. Jadi, total sekarang sudah 190 pengecer yang kita cabut izinnya," kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (31/10/2025).

Saat ini, sebanyak 101 distributor tengah dipantau karena tidak mencantumkan alamat dalam laporan mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kepentingan kelompok petani. Amran mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan terkait pupuk subsidi melalui WhatsApp ke nomor 082311109690.

"Seluruh petani, kelompok petani di seluruh Indonesia, silakan laporkan. Kerahasiaan Bapak/Ibu kami jaga. Pelapor kami jamin kerahasiaannya, identitasnya tidak akan kami munculkan," jelasnya.

(Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama