BADAR.CO.ID

DPRD Batu Bara Sahkan KUA-PPAS APBD 2026, Penyertaan Modal BUMD Jadi Sorotan

Penyertaan Modal BUMD Jadi Sorotan


BATUBARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara telah mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Safi’i, SH, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP, unsur pimpinan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kamis (27/11/2025).

 

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara secara kompak menyetujui KUA-PPAS 2026 untuk ditetapkan menjadi Rancangan APBD 2026. Meskipun demikian, isu mengenai penyertaan modal daerah sebesar Rp.23 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Bahtera Berjaya menjadi sorotan utama dari sebagian besar fraksi.

 

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuannya terhadap KUA-PPAS. Namun, mereka tidak dapat menyetujui penyertaan modal tersebut karena dianggap belum memenuhi regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Fraksi ini meminta agar pemerintah daerah melengkapi analisis investasi, rencana bisnis, dan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal sebelum dilakukan penganggaran.

 

Berbeda dengan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra menilai bahwa proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berjalan secara objektif dan profesional. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa KUA-PPAS dapat disahkan tanpa catatan.

 

Fraksi PKS juga menyetujui KUA-PPAS, namun mengingatkan bahwa penyertaan modal harus menunggu penyesuaian Perda sesuai dengan aturan tentang BUMD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyertaan modal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Fraksi PAN memberikan dukungan penuh terhadap penetapan KUA-PPAS. Mereka meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai aspirasi masyarakat serta menindaklanjuti rekomendasi dari Banggar.

 

Fraksi KPN menyetujui KUA-PPAS dengan menekankan bahwa penyertaan modal sebesar Rp.23 miliar wajib berlandaskan aturan dan surat resmi dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen perusahaan, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tata kelola perusahaan yang baik, hingga analisa bisnis yang komprehensif.

 

Fraksi KDRI turut menyetujui KUA-PPAS, namun menyoroti perlunya peningkatan pelayanan pajak dan retribusi daerah serta prioritas terhadap pokir DPRD. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah segera merestrukturisasi BUMD dan mengubah status PT Bahtera Berjaya menjadi Perseroda/Perumda sebelum penyertaan modal dapat digunakan.

 

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Penandatanganan ini menandakan dimulainya proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama